Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

KPK Akan Periksa Lukas Enembe di Papua

Foto : antara/M RISYAL HIDAYAT

PEMERIKSAAN -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata terkait pemeriksaan saksi maupun Lukas Enembe di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/10).

A   A   A   Pengaturan Font

Ia mengatakan hasil pemeriksaan kesehatan tersebut nantinya akan menentukan tindak lanjut ke depannya.

Ia menegaskan kehadiran KPK di Papua sesuai dengan amanat Pasal 113 Hukum Acara Pidana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tanggal 31 Desember 1981 bahwa jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan,maka penyidik akan datang ke tempat kediamannya.

Alex mengatakan kunjungan KPK dan IDI ke Papua tersebut akan dijadwalkan segera dengan turut serta pimpinan KPK guna melakukan tugas pokok dan fungsi KPK dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang (UU).

"KPK memfasilitasi pemeriksaan kesehatan saudara LE sebagai wujud penghormatan terhadap hak asasi manusia sekaligus sebagai wujud pertanggungjawaban dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi oleh KPK," ucap Alex.

Selain itu, kata dia, lembaganya memastikan bahwa penegakan hukum terhadap Lukas Enembe tetap berjalan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan dengan menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top