KPK Akan Evaluasi E-Katalog Buntut OTT Kalsel
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Buntut OTT di Kalsel, KPK dan LKPP akan mengevaluasi pengadaan barang dan jasa melalui E-Katalog yang direkayasa sedemikian rupa terkait persyaratan lelang proyek.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggandeng Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mengevaluasi pengadaan barang dan jasa melalui E-Katalog sebagai buntut operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Jadi, dulu ada (pengadaan) 200 (juta) ke bawah penunjukan langsung, di atas itu bisa tender, tapi kemudian dengan E-Katalog, seakan-akan E-Katalog ini adalah membubarkan leveling nilai. Kembali saat ini menjadi seakan-akan E-Katalog adalah penunjukan langsung cuma menggunakan media elektronik," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Rabu (9/10).
Dalam operasi tangkap tangan di Kalimantan Selatan, penyidik KPK menemukan adanya rekayasa dalam persyaratan lelang proyek lewat E-Katalog sehingga hanya perusahaan tertentu saja yang bisa mengajukan penawaran dan memenangkan proyek pengadaan tersebut.
"Nah, ini yang kami cermati dan ini di beberapa daerah, E-Katalog sekarang berubah seperti ini semua, menjadi seakan-akan upaya pengadaan barang dan jasa melalui penunjukan, tetapi, semuanya di elektronik," ujarnya.
Oleh karena itu Ghufron mengatakan pihak KPK akan menggandeng LKPP untuk melakukan evaluasi terhadap E-Katalog untuk menutup celah-celah korupsi dalam sistem tersebut.
Untuk diketahui, Penyidik KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan.
Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel senilai 23 miliar rupiah, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai 22 miliar rupiah, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai 9 miliar rupiah.
Rekayasa dalam lelang proyek tersebut dilakukan antara lain dengan cara membocorkan harga perkiraan sendiri dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.
Kemudian merekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan tertentu yang dapat melakukan penawaran, menunjuk konsultan yang terafiliasi dengan pemberi suap, dan pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum tanda tangan kontrak.
Sejak 30 September
Sementara itu, tim penyidik KPK menyita tujuh unit mobil dalam penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur TA 2019-2022.
"Sejak tanggal 30 September 2024 sampai dengan 3 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 10 rumah atau bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan. Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang dan Kabupaten Sumenep," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu.
Kendaraan tersebut terdiri dari satu unit Toyota Alphard, satu unit Mitsubishi Pajero, satu unit Honda CRV, satu unit Toyota Innova, satu unit Toyota Hillux double cabin, satu unit unit Toyoya Avanza, dan satu unit mobil merk isuzu. Ant/S-2
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya