Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

KPK Ajukan Banding Atas Putusan Wawan

Foto : Istimewa

Sidang vonis terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan selaku Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) yang digelar pada Kamis (16/7).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan selaku Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP). Upaya hukum ini ditempuh, usai jaksa penuntut umum (JPU) melakukan analisa terhadap putusan terhadap adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu, dirasa belum memenuhi rasa keadilan, termasuk tidak dikenakannya pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Alasan banding, antara lain KPK memandang putusan Majelis Hakim tersebut belum memenuhi rasa keadilan masyarakat dan KPK tidak sependapat dengan pertimbangan yuridis majelis hakim utamanya soal pertimbangan-pertimbangan tentang tidak terbuktinya dakwaan TPPU," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (22/7).

Ali menambahkan alasan banding selengkapnya akan diuraikan di dalam memori banding yang akan segera diserahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat. Namun, Ali belum merincikan kapan waktu, lembaga antikorupsi itu akan menyerahkannya.

Pada sidang vonis Wawan yang digelar pada Kamis (16/7) lalu, Wawan dihukum pidana badan empat tahun dan denda 200 juta rupiah dengan subsider enam bulan kurungan. Wawan dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar 94,317 miliar rupiah. n ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top