Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Penyuapan | JPU Akan Uraikan Alasan Lengkap di Memori Banding

KPK Ajukan Banding atas Putusan Imam Nahrawi

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi saat mendengarkan putusan dari Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang disiarkan secara langsung di KPK, Senin (29/6).

A   A   A   Pengaturan Font

Masyarakat hendaknya terlibat aktif dalam mengawasi kinerja kementerian dan lembaga agar ke depan tidak terjadi penyuapan yang melibatkan pejabat.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora),ImamNahrawi. Upaya banding dilakukan karena melihat putusan terhadap Imam belum memenuhi rasa keadilan.

"Di samping itu juga dalam hal mengenai adanya selisih jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa. Mengenai alasan banding selengkapnya akan jaksa penuntut umum (JPU) KPK uraikan di dalam memori banding yang segera disusun dan diserahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (2/7).

ImamNahrawi tersangkut dalam kasussuap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah (hibah) melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018 dan penerimaan gratifikasi. Ali menambahkan KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta akan mengabulkan permohonan banding JPU KPK tersebut.

Seperti diketahui sebelumnya, Imam dijatuhi pidana badan tujuh tahun penjara dan denda 400 juta rupiah dengan subsider tiga bulan kurungan. TerdakwaImamdiyakini secara bersama-sama dengan mantan asisten pribadinya yakni MiftahuI Ulum (MIU) menerima suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah (hibah) melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018 dan penerimaan gratifikasi.

Pidana Tambahan
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top