Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Penyuapan | JPU Akan Uraikan Alasan Lengkap di Memori Banding

KPK Ajukan Banding atas Putusan Imam Nahrawi

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi saat mendengarkan putusan dari Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang disiarkan secara langsung di KPK, Senin (29/6).

A   A   A   Pengaturan Font

TerdakwaImamturut dijatuhi pidana tambahan, berupa membayar uang pengganti kepada negara sejumlah 18,1 miliar rupiah. Imam diberi waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dan jika tidak dibayarkan akan dipidana badan selama dua tahun. Kemudian, terdapat pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun, dihitung setelah terdakwa selesai jalani pidana pokok dan justice collaborator (JC) ditolak hakim.

Putusan hakim tersebut berbeda dengan tuntutan JPU KPK, di mana, jaksa menuntut agar Imam dihukum 10 tahun penjaradan denda 500 juta rupiah dengan subsider enam bulan kurungan. Terdakwa Imam turut dijatuhi pidana tambahan yakni bayar uang pengganti kepada negara sejumlah 19.154.203.882 rupiah.

Sementara itu, dari pihak terdakwa Imam belum memberikan pernyataan resmi terkait keputusan yang diambil terhadap vonisnya tersebut. Namun, penasihat hukum Imam, Wa Ode Nur Zainab menyatakan kliennya masih pikir-pikir dan berpeluang untuk menempuh upaya hukum atas vonis tersebut.

"Semangatnya akan ke sana ya. Tapi kan ini masih berproses selama tujuh hari, tapi kemungkinan-kemungkinan akan ke sana karena beliau sampaikan pokoknya kita terus berjuang. Tentu akan ada upaya hukum, upaya hukumnya seperti apa tentu kita akan melihat selama tujuh hari. Karena kan ada upaya hukum luar biasa bernama peninjauan kembali. Ketika sudah inkrah kita bisa melakukan peninjauan kembali," kata Wa Ode. n ola/N-3 *


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top