Pemberantasan Korupsi
KPK: 13 Tersangka Suap RAPBD Jambi Belum Ditahan
Foto : antara/Aditya Pradana Putra
Suap RAPBD Jambi -- Wakil ketua KPK Johanis Tanak (bawah, kiri) menyampaikan keterangan pers terkait kasus suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/5). Setelah menetapkan 23 anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 sebagai tersangka, KPK kembali menetapkan lima anggota DPRD lainnya sebagai tersangka.
"Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan, Paut Syakarin yang diberikan pada tersangka SP dan kawan-kawan, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi kepada Paut Syakarin," ujar Asep.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya