Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Korupsi

KPK: 13 Tersangka Suap RAPBD Jambi Belum Ditahan

Foto : antara/Aditya Pradana Putra

Suap RAPBD Jambi -- Wakil ketua KPK Johanis Tanak (bawah, kiri) menyampaikan keterangan pers terkait kasus suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/5). Setelah menetapkan 23 anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 sebagai tersangka, KPK kembali menetapkan lima anggota DPRD lainnya sebagai tersangka.

A   A   A   Pengaturan Font

KPK telah menetapkan 28 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 belum ditahan.

"Saat ini, masih ada 13 orang tersangka yang belum ditahan," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Senin (8/5).

KPK telah menetapkan 28 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Sebanyak 15 tersangka telah ditahan oleh KPK, yakni Syopian (SP), Sofyan Ali (SA), Sainudin (SN), Muntalia (MT), Supriyanto (SP), Rudi Wijaya (RW), M. Juber (MJ), Poprianto (PR), Ismet Kahar (IK), Tartiniah RH (TR), Nasri Umar (NU), Abdul Salam Haji Daud (ASHD), Djamaluddin (DL), Muhammad Isroni (MI), Mauli (MU), dan Hasan Ibrahim (HI).

Sementara itu, 13 tersangka yang belum ditahan ialah Kusnindar (KN), Mely Hairiya (MH), Luhut Silaban (LS), Edmon (EM), M. Khairil (MK), Rahima (RH), Mesran (MS), Hasani Hamid (HH), Agus Rama (AR), Bustami Yahya (BY), Hasim Ayub (HA), Nurhayati (NR), dan Mauli (MU).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top