KPAI Harap Tak Libatkan Anak di Kampanye Pilkada
Ketua KPAI Ai Maryati Sholihah (dua dari kiri) dalam konferensi pers terkait perlindungan anak di masa pemilihan umum kepala daerah (pilkada) di Kantor KPAI, Jakarta, Rabu (28/8).
Foto: ANTARA/Lintang Budiyanti PrameswariJAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan 11 elemen larangan melibatkan anak dalam kampanye politik, utamanya menjelang pilkada berdasarkan kesepakatan bersama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
"Kita ingin menyerukan ada 11 elemen larangan terkait tindakan yang tidak boleh dilakukan terhadap anak, pertama, melibatkan anak dalam kegiatan kampanye atau kegiatan lain dalam rangka memperoleh dukungan," kata Ketua KPAI Ai Maryati Sholihah pada konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, Rabu (28/8).
Larangan kedua, yakni menyalahgunakan dan memalsukan identitas anak agar masuk data pemilih, ketiga, menyalahgunakan fasilitas anak seperti sekolah, tempat bermain, dan tempat-tempat anak lainnya.
- Baca Juga: Polda Kepri Terbanyak Mengungkap Kasus TPPO
- Baca Juga: Pelatihan robotika siswa
"Keempat, melibatkan anak dalam pembuatan video, foto, atau alat peraga lainnya yang digunakan sebagai konten kampanye, kelima, melibatkan anak sebagai penganjur atau juru kampanye," ucapnya.
Kemudian, keenam yakni menampilkan anak di atas panggung kampanye, dan ketujuh, melibatkan anak untuk memasang atau menggunakan atribut kampanye. "Kedelapan, melibatkan anak dalam praktik politik uang, kesembilan, melakukan eksploitasi atau melibatkan anak untuk melakukan tindakan kekerasan," ujar dia.
Ia melanjutkan, yang kesepuluh yakni melakukan pengucilan, penghinaan, diskriminasi, atau tindakan diskriminatif lainnya pada anak yang orang tua atau keluarganya diduga berbeda pilihan politik misalnya, dan yang terakhir, yakni memprovokasi anak untuk memusuhi atau membenci calon peserta pemilu.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 3 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 4 Ini Kata Pengamat Soal Wacana Terowongan Penghubung Trenggalek ke Tulungagung
- 5 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
Berita Terkini
- Gerak Cepat, Gulkarmat Kerahkan 75 Personel Padamkan Rumah yang Terbakar di Kampung Bahari
- Beijing Kecam Tindakan Pemerintah AS yang Batasi Visa Pejabat Hong Kong
- Mengagetkan Cawagub DKI Suswono Tidak Bisa Mencoblos di Pilkada Jakarta, Ternyata Ini Penyebabnya
- Waspada yang Akan Bepergian, Hujan Ringan hingga Deras Disertai Petir Mengguyur Indonesia Pada Sabtu
- Rute baru Kereta Cepat Whoosh