Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Kamis, 05 Des 2024, 02:33 WIB

Kotak Kosong Menang di Bangka dan Pangkalpinang, KPU Siapkan Pilkada Ulang

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12).

Foto: (ANTARA/Rio Feisal)

JAKARTA - Komisi Pemilih­an Umum (KPU) RI membe­rikan dua opsi mengenai ta­hapan pemilihan kepala dae­rah ulang sebagai imbas ke­menang­an kotak kosong me­nang pada Pilkada Serentak 2024.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa lembaganya menyiapkan dua opsi tersebut karena hingga Rabu (4/12) siang mendapatkan informasi ada dua daerah yang kotak kosongnya memenangkan Pilkada 2024 dan mempertimbangkan Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

“Pertama, pilihan hari pemungutan suara ulangnya pada 24 September 2025 dan satunya pada 24 Agustus 2025,” kata Afif dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa jika opsi tanggal 24 September 2025 yang dipilih maka tahapan pilkada ulang akan dimulai pada Maret 2025.

Sementara apabila opsi tanggal 24 Agustus 2025 yang dipilih maka tahapan pilkada ulang mulai dilaksanakan pada Februari 2025.

Walaupun demikian, Afif menjelaskan terdapat tantang­an untuk menyelenggarakan pilkada ulang terlepas pilih­an opsi pertama atau kedua. “Salah satu tantangan yang kami dapatkan informasi dari bawah, dari daerah, adalah soal ketersediaan anggaran yang dianggap atau disampaikan ke kami tentang ketiadaan anggaran. Tentu tidak semua­nya menjadi domain yang kita bicarakan, tetapi kami perlu menyampaikan adanya informasi tersebut,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Afif juga mengatakan bahwa pa­sangan calon kepala daerah yang kalah me­lawan kotak kosong dalam Pilkada 2024 bisa kembali ikut mencalonkan pada Pilkada ulang pada tahun 2025.

“Boleh, boleh daftar. Termasuk calon baru,” kata Afifuddin usai rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan bahwa dua daerah yang dinilai bakal menjalani Pilkada ulang pada tahun 2025, yakni Pilkada di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Walaupun begitu, menurutnya, KPU RI pun masih tetap menunggu hasil proses rekapitulasi secara resmi oleh KPU Bangka dan KPU Pangkal­pinang.

Untuk itu, dia mengatakan bakal segera menerbitkan Per­aturan KPU terbaru yang meng­atur tentang tahapan-tahapan Pilkada ulang untuk 2025. Menurut dia, aturan itu pun akan diharmonisasi de­ngan Kementerian Hukum. “Setelah itu langsung bisa kita pedomani untuk dijalankan sesuai dengan timeline tahapan yang tadi secara detail sudah kita sampaikan,” katanya.

Jadi Evaluasi

Terpisah, Anggota Ba­dan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengatakan kemenangan kotak kosong di Pilkada Bangka dan Pilkada Kota Pangkal­pinang menjadi evaluasi ki­nerja dan strategi partai politik di daerah itu.

“Dalam konteks ini tentu bagi partai politik ini kan jadi refleksi. Kok bisa lalu dikalahkan oleh kolam kosong,” ujar Lolly ketika di Bintan, Kepulauan Riau, dikutip Rabu.

Selain itu, Lolly juga berpandangan bahwa kemenang­an kotak kosong merupakan fenomena politik yang harus dihargai. “Kalau kemenangan kolam kosong berarti itu fenomena politik yang ada di daerah itu dan itu harus dihargai,” kata Lolly.

Lolly mengatakan feno­mena kemenangan kotak kosong menjadi momen penting untuk pembelajaran dalam proses demokrasi. Bawaslu juga berharap fenomena ini dapat menjadi titik balik bagi semua pihak untuk memastikan pemilu mendatang berjalan lebih baik dan inklusif.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan pendanaan pilkada ulang yang digelar akibat kotak kosong menang, terutama untuk di Kabupaten Bangka, dan Kota Pangkalpinang.

“Karena di dua daerah itu adalah penjabat (Pj.) yang menjabat, dan itu diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), oleh pemerintah pusat, saya memohon agar kewenangan itu dimaksimalkan,” kata Rifqi dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Sena­yan, Jakarta, Rabu. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.