Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kota Kediri Tetap Berlakukan Pembelajaran Sekolah dari Rumah

Foto : ANTARA Jatim/Istimewa

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar saat rapat dengan para pegawai di Kota Kediri, Jawa Timur.

A   A   A   Pengaturan Font

KEDIRI - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, memutuskan untuk tetap memberlakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) dari rumah untuk anak sekolah hingga mahasiswa, sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 terutama di kota ini.

"Kegiatan pembelajaran dan perkuliahan di Kota Kediri pada semua jenjang pendidikan baik PAUD, TK, SD, SMP, SMA/SMK, perguruan tinggi dan yang setara dengan sebutan lain dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) atau tetap melakukan belajar dari rumah (BDR).

Kebijakan itu dibuat karena lebih mengedepankan keselamatan dan kesehatan semua peserta didik dan penyelenggara pendidikan," kata Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar di Kediri, Jumat.

Pemkot Kediri mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 423/10928/419.033/2020 yang berisi tentang pelaksanaan pembelajaran dan perkuliahan tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di Kota Kediri.

SE ini dikeluarkan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 di Daerah.

Wali Kota juga menambahkan bahwa camat selaku Ketua Tugas Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) tingkat kecamatan juga tetap tidak diizinkan untuk mengeluarkan rekomendasi atau izin penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di wilayahnya.

Pemkot Kediri, kata Wali Kota juga menegaskan bahwa di dalam SE ini kegiatan pembelajaran di Kota Kediri juga tetap berjalan dengan baik.

"Kepala Dinas Pendidikan dan Kacab Dinas Pendidikan Jawa Timur di Kediri memastikan proses belajar mengajar pada satuan pendidikan berjalan optimal sesuai standar nasional pendidikan serta melakukan pembinaan dan pengawasan kepada satuan pendidikan yang menjadi kewenangannya," kata dia.

Dalam SE ini juga mengatur sekolah atau lembaga pendidikan dan perguruan tinggi yang akan melaksanakan kegiatan lain dalam bentuk apapun, harus mengajukan izin kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Kediri. Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top