Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kota Bogor Tertibkan Penjual Ritel Rokok

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

BOGOR- Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menertibkan penjualan rokok di ritel sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok atau KTR.

"Misi Pak Wali Kota tahun ini kita melakukan penertiban penjualan rokok di ritel-ritel, seperti di toko serba ada, pusat perbelanjaan dan minimarket," kata Seksi Promosi Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Bogor, Erni Yuniarti di Bogor, Rabu (9/8).

Erni menjelaskan, sesuai Pasal 16 Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang KTR, peritel tidak dilarang menjual rokok, tetapi tidak boleh memajang seperti yang masih terjadi di sejumlah pusat perbelanjaan.

Untuk menertibkan penjualan rokok di ritel, Dinas Kesehatan menggandeng Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebagai pihak berwenang, melakukan inspeksi sidak ke sejumlah pusat perbelanjaan. Tercatat 10 pusat perbelanjaan yang disidak, semuanya melanggar Pasal 16 Perda KTR.

"Semua mall yang kita sidak, memajang rokok. Ini melanggar Pasal 16 Perda KTR," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top