Kota Bogor Tertibkan Penjual Ritel Rokok
Foto : ISTIMEWA
Para pengelola beralasan mereka secara bertahap sudah menerapkan Perda KTR, seperti kasir penjualan rokok hanya ada satu, tidak seperti sebelumnya hampir setiap kasir. Begitu juga tidak ada lagi menerima iklan rokok.
Meski demikian, lanjut Erni, pengelola tetap dibuat berita acara dan mendapatkan teguran tertulis untuk tidak memajang rokok. Pengelola cukup menyediakan tulisan menjual rokok. Tanpa harus memajang rokok tersebut dalam kotak khusus. Ant/P-5
Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya