Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Korut Telah Tembak Mati Setidaknya 27 Orang Sejak 2011

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

SEOUL - Korea Utara (Korut) telah mengadakan setidaknya 27 eksekusi publik selama 10 tahun masa pemerintahan Kim Jong-un. hal itu diungkapkan sebuah laporan yang diterbitkan oleh organisasi hak asasi manusia Korea Selatan (Korsel) mengatakan Rabu (15/12).

Dalam laporan yang berjudul Memetakan Pembunuhan di Bawah Kim Jong-un: Tanggapan Korea Utara terhadap Tekanan Internasional yang dirilis Transitional Justice Working Group (TJWG), lembaga yang berbasis di Seoul itu telah mewawancarai 683 pengungsi Korut yang memasuki Korsel antara 1990 dan 2019. Berdasarkan kesaksian mereka, setidaknya 27 eksekusi publik terjadi sejak Kim Jong-un berkuasa pada 2011 hingga 2018.

TJWG mengatakan pihaknya berusaha untuk mendokumentasikan pelanggaran hak asasi manusia untuk mendukung dorongan yang lebih kuat untuk akuntabilitas sebagai bagian dari konseptualisasi keadilan transisional untuk Korut.

Di antara eksekusi tersebut, tujuh eksekusi karena menonton dan mendistribusikan video K-pop, lima eksekusi terkait pelanggaran terkait narkoba, lima eksekusi terkait prostitusi, empat eksekusi terkait perdagangan manusia, tiga eksekusi terkait pembunuhan atau percobaan pembunuhan, dan tiga eksekusi terkait pencabulan.

"Metode utama eksekusi adalah dengan regu tembak," lapor TJWG. "Tiga tentara masing-masing menembakkan tiga tembakan dengan total sembilan tembakan untuk membunuh para tahanan," imbuh laporan itu.

"Alasan paling umum untuk eksekusi publik telah berubah pada setiap masing-masing pemimpin dalam tiga generasi Dinasti Kim, yang telah memerintah Korut sejak 1948, ucap Direktur Eksekutif TJWG, Lee Younghwan, pada Rabu.

"Sementara banyak eksekusi politik dilakukan untuk merebut kekuasaan selama rezim Kim Il Sung, kesulitan ekonomi tercermin selama rezim Kim Jong Il, di mana 'eksekusi ekonomi' dilakukan," imbuh Lee, merujuk pada kakek dan ayah Kim Jong-un.

"Ketika Korut memberlakukan Undang-Undang tentang Penolakan Pemikiran dan Budaya Reaksioner tahun lalu, peraturan itu melegalkan eksekusi atas tuduhan menonton video K-pop dan eksekusi ini telah dimulai. Eksekusi karena menonton video K-pop tidak dapat diterima dari sudut pandang internasional," kata dia.

Pemerintah Korut pun dilaporkan telahmenggunakan eksekusi publik untuk mengirim peringatan kepada massa, sementara eksekusi pribadi dilaksanakan untuk menanggapi tindakan yang mengancam rezim atau pemimpin, kata Lee.

"Eksekusi publik untuk menonton video K-pop, prostitusi dan narkoba. Korut ingin menyembunyikan kejahatan yang dapat dianggap sebagai pengungkapan kelemahan dalam sistem, jadi eksekusi publik adalah untuk kejahatan di mana otoritas Kim Jong-un tidak dirusak, dan mereka yang menentang, otoritasnya dirahasiakan," ucap Lee.

Eksekusi Rahasia

Laporan TJWG pada Rabu juga mengatakan bahwa eksekusi publik sekarang tampaknya menurun di bawah Kim Jong-un, tetapi eksekusi rahasia terus berlanjut.

TJWG juga melaporkan bahwa pelaksanaan eksekusi publik telah menurun di kota perbatasan dan beralih ke daerah-daerah di mana pemantauan internasional mungkin sulit dilakukan, seperti di perbukitan dan pegunungan, atau di ladang-ladang yang jauh dari pusat kota, kata laporan itu.

"Hasil ini menunjukkan bahwa rezim Kim Jong-un lebih memperhatikan penguatan pengawasan internasional terhadap situasi hak asasi manusia," kata peneliti TJWG Pak Ahyeong.

Pada Agustus 2020, Korut secara terbuka mengeksekusi enam orang termasuk empat pejabat partai karena mengoperasikan jaringan prostitusi yang melibatkan mahasiswi. Pada Oktober 2020, pihak berwenang secara terbuka mengeksekusi seorang kapten armada penangkap ikan karena menyetel saluran berita luar negeri. Pada Desember tahun itu pun, Pyongyang secara terbuka mengeksekusi penyelundup karena melanggar tindakan pencegahan Covid-19 dengan melintasi perbatasan Tiongkok-Korea. RFA/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top