Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum - Penetapan Kerugian Dilihat dari Berbagai Indikator

Korupsi Sektor SDA Akibatkan Lingkungan Rusak Parah

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Korupsi yang terjadi di sektor Sumber Daya Alam (SDA) tidak hanya berakibat pada kerugian negara yang berupa uang saja, namun mengakibatkan kerusakan lingkungan yang parah. Negara harus mengalokasikan uang lebih banyak untuk memperbaiki atau membangun atau memperbaiki lingkungan itu agar kembali ke kondisi semula.

"Kerugian negara pada sektor SDA mempunyai metode tersendiri dalam perhitungannya. Metode teknisnya bisa berbeda dan bersifat kasuistis," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, di Jakarta, Minggu (17/2).

Penetapan kerugian juga dilihat dari berbagai indikator. Febri memberikan satu contoh perkara korupsi di sektor perhutanan yang sudah berkekuatan hukum tetap yang melibatkan Bupati Pelalawan Riau, Tengku Azmin Jaafar yang merugikan negara sampai sekitar 1,1 triliun rupiah.

"Misalnya, akibat dari izin yang dikeluarkan tersebut secara tidak sah di Pelalawan, Riau atau perbuatan melawan hukum tertentu, akhirnya ada tegakan kayu atau dana dan yang seharusnya masuk kas negara, tetapi tidak jadi masuk ke kas negara. Itu yang kami hitung," kata Febri.

Kerugian Tinggi

Febri menambahkan korupsi di sektor SDA menyebab kerugian negara yang tinggi. Salah satu perkara yang masih ditangani KPK adalah kasus korupsi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur yang menyebabkan kerugian negara mencapai 5,8 triliun rupiah.

Kerugian ini setara dengan kasus KTP elektronik dan BLBI. Namun, Febri mengatakan pihaknya masih terus mendalami bukti-bukti lain dan kerugian negara. "Kami kan selanjutnya akan memperdalam fakta-fakta, dan bukti-bukti di tingkat penyidikan. Bukti-bukti sebagian sudah didapatkan di penyelidikan, tetapi di penyidikan diperdalam dan finalisasi perhitungan keuangan negara juga dilakukan," kata Febri.

Febri mengatakan KPK akan mengembangkan kasus pada sektor SDA, melihat kerugian negara yang cukup tinggi. Ia juga meminta agar mendapat dukungan penuh dari para penegak hukum dan akademisi dari diskusi yang akan dilakukan tentang kerugian lingkungan.

Sebelumnya pada Jumat (15/2), Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan KPK telah melakukan pencegahan di sektor SDA sejak tahun 2008. Pada tahun 2014, KPK telah mendeklarasikan Gerakan Nasional Penyelamatan (GNP) SDA.

"Setahun kemudian, 27 kementerian dan lembaga menandatangani nota kesepahaman bersama guna mendukung gerakan nasional ini," kata Laode.

KPK juga menjadi bagian dalam GNP SDA ini dan telah melakukan upaya-upaya pencegahan yang dibagi di beberapa sektor yakni mineral dan batu bara, kehutanan, perkebunan, dan transparansi kepemilikan manfaat (beneficial ownership).

"Mengapa KPK concern di sektor SDA karena beberapa hal. Kami tahu sektor ini lumayan korup. Kedua, sektor ini adalah sumber APBN, banyak menghasilkan uang," kata Laode.

Laode menyatakan untuk mencegah permasalahan itu, KPK telah melakukan sejumlah hal yang dimulai dari rapat koordinasi dan supervisi batu bara pada 2014-2017. Hasilnya, Ditjen Minerba ESDM telah melakukan pendataan hingga pemblokiran IUP yang dilakukan oleh Ditje AHU Kemenkum HAM.

Laode menyatakan ada 2.509 IUP non-CnC (Clean and Clear) yang diblokir Ditjen AHU. Kemudian ada 3.078 IUP yang SK-nya berakhir, dan 2.509 IUP non-CnC yang tidak diberi layanan kepabeanan oleh Ditjen Bea-Cukai dan layanan kesyahbandaran oleh Ditjen Hubla Kemenhub.

Sebelumnya Febri mengatakan KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi pada sektor SDA di wilayah Kalimantan yang disinyalir telah merugikan negara hingga triliinan rupiah. KPK akan menyampaikan hasil penyelidikan melalui metode case building, di luar OTT dalam dugaan korupsi di sektor sumber daya alam di daerah Kalimantan.ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top