Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tata Pemerintahan -- Sekarang Demokrasi Makin Diselewengkan

Korupsi Sekarang Lebih Meluas

Foto : Koran Jakarta/Wahyu AP

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD

A   A   A   Pengaturan Font

Demokrasi perlu ditata ulang dengan keluhuran moral para aktornya agar yang tumbuh adalah demokrasi substansial, bukan demokrasi kriminal.

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyebutkan korupsi era reformasi sekarang lebih meluas dibanding era Orde Baru. Dia mengatakan ini dalam acara sambutan pelantikan Dr Makmun Murad sebagai Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Selasa (25/5).
Menurutnya, zaman Orde Baru terjadi korupsi besar-besaran, tapi terkonsentasi dan diatur melalui jaringan korporatisme pemerintahan saat itu. "Korupsi dulu dimonopoli di pucuk eksekutif dan dilakukan setelah APBN ditetapkan," katanya.
Hal itu tak bisa dibantah, buktinya Orde Baru direformasi dan pemerintahan Soeharto secara resmi disebut sebagai pemerintahan KKN. "Penyebutan itu ada di Tap MPR, UU, kampanye politisi, pengamat, disertasi, tesis, dan lainnya," ujar Mahfud.
Namun, kata Mahfud, setelah reformasi, korupsi makin meluas. Sekarang ini, atas nama demokrasi yang diselewengkan, korupsi tidak lagi dilakukan di pucuk eksekutif saja. Tetapi sudah meluas secara horizontal ke oknum-oknum legislatif, yudikatif, auditif, dan secara vertikal dari pusat sampai ke daerah-daerah.
"Lihat saja para koruptor yang menghuni penjara sekarang, datang dari semua lini horizontal maupun vertikal," kata guru besar hukum Universitas Islam Indonesia itu dikutip Antara. Menurut dia, dulu korupsi dilakukan setelah APBN ditetapkan atas usulan pemerintah. Tetapi sekarang, sebelum APBN dan APBD jadi, sudah ada berbagai negosiasi proyek untuk APBN dan APBD.

Jual Beli
Menteri pertahanan pada era Gus Dur ini menengarai, banyak yang masuk penjara karena jual beli APBN dan perda. "Saya bisa menunjuk bukti dari koruptor yang dipenjara saja," tutur Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menambahkan, semua dilakukan atas nama demokrasi dan pemerintah tidak mudah untuk menindak. Sebab dalam era demokrasi, pemerintah tidak bisa lagi mengonsentrasikan tindakan dan kebijakan di luar wewenangnya.
Itulah sebabnya, Mahfud mengaku paham dengan istilah "demokrasi kriminal" yang pernah dilontarkan pengamat ekonomi Rizal Ramli. "Situasi ini perlu kesadaran moral secara kolektif. Sebab tak satu institusi pun yang bisa menembus barikade demokrasi yang wewenangnya sudah dijatah oleh konstitusi," kata dia.
Kunci penyelesaian, menurut dia, tak cukup hanya dengan aturan-aturan atau jabatan. Sebab aturan dan jabatan dibuat melalui apa yang diasumsikan sebagai keharusan demokrasi. "Jika para aktor demokrasinya bermoral bobrok, maka produk hukum dan pelaksanaannya pun akan bobrok. Hukum itu kan sangat ditentukan oleh moral para aktornya. Itulah tugas kita ke depan," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, demokrasi perlu ditata ulang dengan keluhuran moral para aktornya agar yang tumbuh adalah demokrasi substansial, bukan demokrasi kriminal. "Ada dalil yang menyatakan bahwa dalam arti tertentu hukum adalah produk politik. Jika moralitas politik bagus maka hukum dan penegakannya akan bagus. Tapi, jika moralitas politik jelek maka hukum dan penegakannya juga akan jelek," ucapnya.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top