Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Korupsi Kredit Macet BJB, Agus Hartono Divonis 10 Tahun 6 Bulan Penjara

Foto : Koran Jakarta/Henri Pelupessy

Kajati Jateng I Made Suarnawan saat jumpa pers paparan kinerja pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 63 di kantor Kejati Jateng, Kota Semarang, Sabtu( 22/7).

A   A   A   Pengaturan Font

SEMARANG - Hakim Pengadilan Negeri Semarang memutuskan menjatuhi hukuman 10,5 tahun penjara, terhadap pengusaha asal Semarang Agus Hartono, dalam kasus korupsi kredit macet di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB).

Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang,dengan Ketua Majelis Hakim Rajendra pada Selasa (18/7).

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, Agus disebut melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Terkait persidangan AH diputus 10 tahun 6 bulan dan uang pengganti 14,7 miliar rupiah dan denda 400 juta rupiah. Terdakwa masih ajukan upaya banding," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng I Made Suarnawan saat jumpa pers paparan kinerja peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 63 di Kota Semarang, Sabtu (22/7).

Dikatakannya, sesuai SOP jika putusan hakim kurang 2/3, pihaknya akan melakukan upaya hukum, salah satunya alasan upaya hukum banding.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : henri pelupessy

Komentar

Komentar
()

Top