Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Korupsi - Kejagung Belum Temukan Keterlibatan Mantan Komisaris

Korupsi di BMG Bukan Kelalaian

Foto : ANTARA/Puspa Perwitasari
A   A   A   Pengaturan Font

Kejaksaan Agung memastikan kasus korupsi yang dilakukan mantan Dirut Pertamina di Blok Basker Manta Gummy ada unsur kesengajaan.

JAKARTA - Jaksa Agung, HM Prasetyo, menegaskan peranan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan, dalam dugaan kasus korupsi investasi perusahaan tersebut di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 yang merugikan keuangan negara 568 miliar rupiah bukan kelalaian, tetapi merupakan unsur kesengajaan.

"Yang pasti kalau korupsi, sengaja dong, bukan lalai. Dia sebagai dirut, dia menyetujui, dia yang memutuskan, dia yang memerintahkan pembayaran. Jadi bukan lalai," kata Prasetyo, di Jakarta, Jumat (6/4).

Karen sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018. Penyidik Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina, Genades Panjaitan (GP), sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

Serta mantan Direktur Keuangan PT Pertamina, Frederik Siahaan (FS) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-15/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018. Prasetyo menegaskan, penyidik mengindikasikan tidak adanya persetujuan dari komisaris atas investasi yang diajukan oleh direksi Pertamina.

"Seharusnya semuanya diajak, apa gunanya komisaris kalau tidak diajak membahas sesuatu, apalagi ini masalah strategis dan sangat penting," ungkapnya. Ia mengatakan, penanganan perkara itu harus penuh kehati-hatian karena harus mengumpulkan alat bukti sebanyak mungkin seperti keterangan saksi, surat, petunjuk, dan keterangan dari ahli.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top