Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Korupsi - Kejagung Belum Temukan Keterlibatan Mantan Komisaris

Korupsi di BMG Bukan Kelalaian

Foto : ANTARA/Puspa Perwitasari
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Jaksa Agung, HM Prasetyo, menegaskan peranan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan, dalam dugaan kasus korupsi investasi perusahaan tersebut di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 yang merugikan keuangan negara 568 miliar rupiah bukan kelalaian, tetapi merupakan unsur kesengajaan.

"Yang pasti kalau korupsi, sengaja dong, bukan lalai. Dia sebagai dirut, dia menyetujui, dia yang memutuskan, dia yang memerintahkan pembayaran. Jadi bukan lalai," kata Prasetyo, di Jakarta, Jumat (6/4).

Karen sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018. Penyidik Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina, Genades Panjaitan (GP), sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

Serta mantan Direktur Keuangan PT Pertamina, Frederik Siahaan (FS) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-15/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018. Prasetyo menegaskan, penyidik mengindikasikan tidak adanya persetujuan dari komisaris atas investasi yang diajukan oleh direksi Pertamina.

"Seharusnya semuanya diajak, apa gunanya komisaris kalau tidak diajak membahas sesuatu, apalagi ini masalah strategis dan sangat penting," ungkapnya. Ia mengatakan, penanganan perkara itu harus penuh kehati-hatian karena harus mengumpulkan alat bukti sebanyak mungkin seperti keterangan saksi, surat, petunjuk, dan keterangan dari ahli.

"Semua akan kita minta supaya semuanya lengkap dan kita yakin semua unsur-unsur terpenuhi," katanya. Saat ditanya apakah dari pihak komisaris akan terjerat dalam kasus itu, ia menyatakan kalau faktanya memungkinkan ke arah sana tentunya akan dikembangkan. "Jadi semuanya harus berjalan sesuai bukti dan fakta.

Kalau buktinya kuat dan tidak terbantahkan. Semuanya punya hak dan kewajiban yang sama di depan hukum," tuturnya. Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus, Warih Sadono, menyatakan Karen Agustiawan sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak dirinya menjadi saksi.

Dugaan Keterlibatan

Sementara itu, ketika ditanya kemungkinan keterlibatan mantan Menteri Perdagangan, Gita Wiryawan, Prasetyo menyatakan bahwa hingga saat ini Kejagung belum menemukan keterlibatan mantan menteri perdagangan itu meski pernah diperiksa sebagai saksi. Seperti diketahui bahwa Gita Wiryawan diperiksa pada akhir 2017 oleh penyidik Kejagung terkait kedudukannya penah menjadi komisaris di PT Pertamina.

Prasetyo menegaskan pihaknya akan bekerja profesional yakni siapa pun yang terlibat akan diproses. "Semua akan diproses," katanya. Penyidik sudah menetapkan tiga tersangka dalam perkara itu yakni mantan Dirut PT Pertamina, Karen Galaila Agustiawan, Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina, Genades Panjaitan, dan mantan direktur keuangan PT Pertamina, Frederik Siahaan.

Kasus tersebut berawal pada 2009, di mana PT Pertamina telah melakukan kegiatan akuisisi (Investasi Non-Rutin) berupa pembelian sebagian asset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase-BMG Project tanggal 27 Mei 2009.

eko/E-3

Komentar

Komentar
()

Top