Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Korupsi "Berjamaah"

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jika kawasan Lombok Tengah terguncang dan poran-poranda karena gempa yang susul-menyusul, maka Pemerintahan Kota Malang, Jatim, 'diguncang' kasus korupsi berjamaah (ramai-ramai) para anggota DPRD-nya. Bayangkan, dari 45 anggota DPRD periode 2014-2019, 41 di antaranya terjerat suap dan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyidik. Mereka yang korup sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus korupsi ini bermula saat KPK menangkap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono dan mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono pada November 2017. Jarot diduga memberi suap sebesar 700 juta rupiah kepada Arief terkait pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015. KPK pun menahan mantan Wali Kota Malang Mochamad Anton dan 18 Anggota DPRD Kota Malang. Anton ditangkap karena diduga sebagai pemberi suap. Sedang 18 anggota dewan diduga sebagai penerima suap.

Kasus korupsi berjamaah yang menjerat anggota DPRD juga pernah terjadi di wilayah lain, Kota Medan, Sumut. Bahkan jumlah yang terjerat lebih besar, yakni 50 anggota DPRD atau semua anggota parlemen daerah itu terlibat korupsi. Para anggota DPRD Sumut itu berasal dari periode 2009-2014 dijerat KPK dengan sangkaan penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Penetapan tersangka 50 anggota DPRD Sumut itu awalnya 12 orang, kemudian 38 orang dijerat belakangan.

DPRD Kota Malang kini hanya tersisa 5 anggota dewan. Dari jumlah itu, 2 anggota menduduki kursi baru pascadigelar pergantian antarwaktu (PAW), 3 sisanya anggota DPRD periode 2014-2019 yang tidak tersangkut korupsi massal. Kelima anggota DPRD Kota Malang itu Abdulrachman menggantikan Rasmuji anggota Fraksi PKB karena meninggal dunia. Kemudian, Subur Triono (PAN), Nirma Cris (Hanura), Priyatmoko Oetomo dan Tutuk Hariyani (PDIP), dikabarkan dalam kondisi sakit.

Bagaimanapun, pemerintahan daerah harus berjalan. Ini dibutuhkan keseimbangan antara eksekutif dan legislatif. Karena itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan mengambil diskresi untuk memastikan DPRD Kota Malang tetap berjalan. Dasar hukum diskresi adalah UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Karena itu, tim dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri akan bertolak ke Kota Malang. Dia akan mengundang Sekretaris Daerah Kota Malang atau Sekretaris Dewan DPRD Kota Malang. Mendagri memerintahkan pembuatan payung hukum agar pemkot berjalan.

Melihat fakta korupsi berjamaah ini, kita sungguh mengurut dada. Prihatin, sekaligus tak habis pikir. Sudah begitu rusakkah moral para anggota legislatif daerah? Mengapa mereka mengorbankan kepercayaan rakyat dan upaya keras mereka sendiri untuk bisa meraih kursi DPRD? Entah apalagi yang harus dilakukan para penjaga dan pengawal moral bangsa untuk mengingatkan elite dan mereka yang duduk di pemerintahan, parlemen, serta cabang kekuasaan lain yang rawan suap korupsi.

Zaman telah berubah. Masyarakat ingin perubahan ke arah yang lebih baik, jauh dari karut marut suap dan korupsi. Lembaga antikorupsi seperti KPK, aktivis serta lembaga antikorupsi bentukan masyarakat selalu memantau gerak dan perbuatan curang. Artinya, pada saatnya, perbuatan busuk dan jahat untuk memperkaya diri dengan mengambil uang negara, pasti terbongkar.

Jadi, mulailah sadar dan menjauh dari segala macam perbuatan suap dan korupsi. Pandanglah masa depan dengan kerja keras dan terapkan hidup normal. Negara yang bersih dari korupsi akan semakin maju. Sebaliknya, negara yang terus dirundung korupsi akan jalan di tempat atau bahkan mundur.

Komentar

Komentar
()

Top