![Korsel Gugat Korut atas Peledakan Kantor](https://koran-jakarta.com/images/article/korsel-gugat-korut-atas-peledakan-kantor-230614230405.jpg)
Korsel Gugat Korut atas Peledakan Kantor
![Korsel Gugat Korut atas Peledakan Kantor](https://koran-jakarta.com/images/article/korsel-gugat-korut-atas-peledakan-kantor-230614230405.jpg)
Kantor Penghubung I Sejumlah warga Korsel menyaksikan penghancuran kantor penghubung antar-Korea oleh Korut di layar televisi pada 16 Juni 2020 lalu. Kantor penghubung itu tadinya merupakan kantor misi diplomatik pertama bagi Korsel dan Korut.
Korsel menggugat Korut terkait diledakkannya kantor penghubung pada 2020 lalu. Dalam gugatan itu Korsel menuntut kompensasi sebesar 35 juta dollar AS.
SEOUL - Korea Selatan (Korsel) pada Rabu (14/6) menggugat Korea Utara (Korut) sebesar 35 juta dollar AS (sekitar 521 miliar rupiah) sebagai kompensasi atas kantor penghubung yang diledakkan Korut pada 2020.
Peristiwa peledakan ini termasuk dalam kasus yang menyoroti putusnya hubungan antara kedua negara ketika Korut menjalankan program senjatanya.
Korut meledakkan kantor penghubung, yang didirikan pada 2018 di sisi perbatasan untuk membina hubungan yang lebih baik, setelah mengancam pembalasan bagi para pembelot Korut di Korsel yang melakukan kampanye selebaran propaganda.
Seorang pejabat Korsel mengatakan gugatan itu, yang diajukan ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul. Gugatan itu adalah yang pertama kali diajukan pemerintah Korsel terhadap Korut.
Kementerian Unifikasi Korea Selatan, yang menangani urusan antar-Korea, mengatakan kasus itu harus diajukan sebelum 16 Juni untuk mematuhi undang-undang pembatasan tiga tahun di bawah hukum Korea Selatan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : andes
Komentar
()Muat lainnya