Korban Visa Haji Ilegal Dilindungi
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.
Foto: antaraJAKARTA - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, memastikan, pemerintah akan memberikan perlindungan terhadap korban visa haji ilegal. Mereka tidak diizinkan masuk ke Makkah bahkan tidak sedikit yang dideportasi.
"Concern kita ada pada pelindungan jemaah, supaya tidak ada jemaah yang menjadi korban lagi. Kasihan, kan, sudah sampai sini, lelah, dideportasi, dan tidak bisa masuk lagi selama 10 tahun. Kasihan. Saya kira itu," ujar Menag, dalam keterangannya, Selasa (11/6).
Dia dengan banyaknya jemaah yang menjadi korban akibat ingin berhaji tapi menggunakan visa non haji. Menurutnya, semua warga negara berhak bepergian ke manapun, tapi perlu ada upaya agar korban jemaah berhaji dengan visa non haji tidak berulang.
"Ini juga PR bagi pemerintah untuk memberikan sosialisasi kembali kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan visa ini (non haji). Karena ini saya kira harus menjadi concern bersama," jelasnya.
Sanksi Travel
Menag mengungkapkan, pihaknya akan menyiapkan sanksi berat pada travel nekat memberangkatkan jemaah menggunakan visa haji ilegal. Sanksi paling berat yang bisa dilakukan adalah mencabut izin travel.
Dia menambahkan, jika hanya mencabut izin, maka pelaku nantinya juga bisa membuat travel lagi. Dengan demikian, pihaknya tengah memikirkan upaya lain untuk mengatasi masalah berhaji dengan visa non haji.
"Nanti kita akan kaji dan koordinasikan dengan pihak imigrasi agar tahun mendatang, visa non-haji resmi tidak terbit pada musim haji," katanya.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi, meminta Kemenag untuk menindak tegas biro perjalanan haji yang melanggar aturan tersebut dengan mencabut izin operasionalnya. Menurutnya, Kemenag harus lebih meningkatkan pengawasannya terhadap praktik-praktik penipuan para oknum penyelenggara perjalanan ibadah haji.
Dia juga menyebut pentingnya peran aparat hukum. Penegak hukum mesti memproses hukum dan menindak tegas para oknum yang telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap para calon jemaah haji sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Karena hampir setiap musim haji selalu terjadi korban penipuan dengan modus yang berbeda-beda," ucapnya.
Dia juga meminta Kemenag harus menggalakkan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak pada praktik penipuan oknum yang tidak bertanggung jawab. Edukasi kepada masyarakat penting dilakukan untuk memberikan pemahaman agar calon jemaah haji memilih biro perjalanan haji yang memiliki ijin operasional, berpengalaman, dan tidak memiliki catatan kejahatan. "Jangan hanya tergiur dengan iming-iming harga murah, cepat prosesnya dan fasilitas berlebihan tapi tidak masuk akal," tuturnya. ruf/S-2
Berita Trending
- 1 Kunto Aji Persembahkan Video Musik "Melepas Pelukan Ibu" yang Penuh Haru di Hari Ibu
- 2 Kasihan, Mulai Tahun Depan Jepang Izinkan Penembakan Beruang
- 3 Pemerintah Harus Segera Hentikan Kebijakan PPN 12 Persen
- 4 Kenaikan PPN 12% Bukan Opsi Tepat untuk Genjot Penerimaan Negara, Pemerintah Butuh Terobosan
- 5 Libur Panjang, Ribuan Orang Kunjungi Kepulauan Seribu
Berita Terkini
- Penetapan Hasto Jadi Tersangka Dinilai Pengaruhi Perpolitikan Nasional
- Erupsi Berkurang, Badan Geologi Turunkan Status Gunung Lewotobi ke Level Siaga
- Mitigasi Bencana Hidrometeorologi di Saat Nataru, BMKG Gelar Operasi Modifikasi Cuaca
- ASDP: Penumpang Merak ke Bakauheni Capai 36.805 Orang pada H-1 Natal
- Kemenag DKI: Natal Jadi Momen Umat Katolik-Kristen Peduli pada Sesama