Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Korban TPPO Masih Minim Manfaatkan Permodalan Usaha dari Pemerintah

Foto : antarafoto

Ilustrasi korban TPPO

A   A   A   Pengaturan Font

Fasilitas itu telah ditawarkan oleh Kemensos kepada para korban melalui program pelatihan vokasi, pendampingan selama 2-3 bulan dan didukung dengan bantuan pemberian alat atau barang yang bisa digunakan untuk modal usaha ke depan. Namun para korban masih minim untuk memanfaatkan bantuan usaha tersebut.

Menurut dia, kondisi itu karena pemerintah tidak memberikan bantuan dalam bentuk uang namun berupa alat atau barang sehingga kurang menarik minat. Padahal peluang itu akan membantu mereka agar bisa mandiri secara ekonomi serta memulai hidup baru di masyarakat.

Fakta itu menjadi evaluasi bagi pihaknya sehingga ke depan akan lebih mendorong para korban untuk memaksimalkan fasilitas tersebut karena telah diamanatkan oleh undang-undang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pasal 57 ayat 2, pemerintah dan pemda wajib membuat kebijakan, program, kegiatan dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang.

Koordinator Divisi Bantuan Hukum Migrant Care, Nur Harsono mengatakan, lembaga rehabilitasi sosial untuk korban tindak pidana perdagangan orang tidak cukup hanya sampai di tingkat pusat. Namun juga harus ada di provinsi, kabupaten atau kota bahkan hingga desa.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top