Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Libur Natal dan Tahun Baru, Polri Siapkan 3 Skema Rekayasa Lalu Lintas

Foto : ANTARA/Laily Rahmawaty

Tangkapan layar- Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Korlantas Polri Kombes Pol. Eddy Djunaedi saat konferensi pers persiapan Natal dan Tahun Baru 2024 yang digelar Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) secara daring, Jumat (15/12/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Korlantas Polri menyiapkan tiga skema rekayasa arus lalu lintas di ruas jalan tol maupun arteri pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 untuk memastikan kelancaran masyarakat dalam merayakan libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Korlantas Polri Kombes Pol. Eddy Djunaedi mengatakan tiga skema itu, yakni skema rekayasa pada saat situasi arus lalu lintas normal, padat dan sangat padat.


"Kami ingin menyampaikan secara khusus Korlantas Polri dan jajaran beserta stakeholder terkait, berkaitan dengan rekayasa lalu lintas, kami tentunya membagi skema ada tiga, baik itu pada skema normal, skema padat maupun sangat padat," kata Eddy dalam konferensi pers persiapan Natal dan Tahun Baru 2024 yang digelar Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajukSkema Pengaturan Jalan Nataru dan Kesiapan Jalan Alternatif dan Tolyang berlangsung secara daring dipantau dari Jakarta, Jumat.

Perwira menengah Polri itu menjelaskan, pada skema normal, pola rekayasa lalu lintas yang diberlakukan masih dalam melakukan kegiatan-kegiatan pada pola-pola pengaturan, penjagaan-penjagaan di titik-titik yang menjadi rawan kepadatan arus.

"Di titik-titik trouble-trouble spot, maupun black spot, ini harus kami lakukan pengelolaan lebih awal," paparnya.

Kemudian untuk skema padat, disiapkan rekayasa lalu lintas berupa pengalihan arus mulai dari pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas dan lain sebagainya.

Korlantas bersama kementerian terkait sudah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR terkait pembatasan kendaraan di ruas jalan tol untuk sumbu tiga ke atas.

Pembatas dimulai dari tanggal 22 Desember pukul 00.00 WIB sampai tanggal 24 Desember pukul 24.00 WIB.

Pada tanggal 25 Desember 2023 tidak ada pembatasan bagi kendaraan bersumbu tiga ke atas melintas di jalan tol.

Pembatasan kembali dilanjutkan pada tanggal 26 Desember 2023 dari pukul 00.00 WIB sampai dengan 27 Desember sampai pukul 08.00 WIB.

Kemudian dilanjutkan lagi tanggal 29 Desember dari pukul 00.00 WIB sampai dengan 30 Desember pukul 24.00 WIB.

"Dilanjutkan pada tanggal 1 Januari 2024 dari pukul 00.00 WIB sampai tanggal 2 Januari sampai pukul 08.00 WIB," katanya.

Adapun rekayasa arus pada skema sangat padat, Korlantas Polri akan melakukan rekayasa buka tutup, baik buka tutup yang ada di jalur tol, juga termasuk yang arah keluar arteri.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top