Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Korban TPPO Masih Minim Manfaatkan Permodalan Usaha dari Pemerintah

Foto : antarafoto

Ilustrasi korban TPPO

A   A   A   Pengaturan Font

Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus mengungkapkan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sejauh ini masih minim yang memanfaatkan skema permodalan usaha dari pemerintah.

JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus mengungkapkan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sejauh ini masih minim yang memanfaatkan skema permodalan usaha dari pemerintah.

"Kementerian Sosial memfasilitasi perlindungan, rehabilitasi sosial, pemulangan dan reintegrasi sosial berdasarkan rujukan dari KBRI atau Kementerian Luar Negeri," kata Ketua Kelompok Kerja RPTC Kementerian Sosial (Kemensos) Anie Sulistyaningsih di Jakarta, Minggu (6/8).

Menurut dia, setelah direhabilitasi mereka ditawarkan permodalan usaha. "Namun masih minim yang memanfaatkannya," katanya.

Sejak Januari hingga awal Agustus 2023, dari total 295 korban yang terlibat kasus TPPO dan direhabilitasi di RPTC Bambu Apus, hanya 10 persen atau 29 sampai 30 orang yang bersedia mengikuti program permodalan usaha.

Di RPTC, korban TPPO mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar, layanan dukungan psikososial dan kesehatan selama proses hukum oleh polisi serta permodalan usaha bagi yang berminat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top