Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Restrukturisasi Kredit - Total Kredit di Wilayah yang Terkena Bencana di Sulteng Capai Rp16,2 Triliun

Korban Gempa Diberi Kelonggaran

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dalam kondisi nasabah yang terkena dampak dari bencana alam, bank-bank biasanya memahami dan memberikan kemudahan kepada nasabahnya dalam memenuhi kewajiban angsurannya.

Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, mengatakan nasabah bank yang menjadi korban gempa di Palu dan Donggala bisa mengajukan restrukturisasi kredit apabila kesulitan membayar angsuran kreditnya.


"Kita berikan kelonggaran untuk tidak ditagih dulu, direstruktur dan diberi kemudahan. Misalnya dendanya tidak dihitung atau dijadwal ulang. Itu tergantung kondisi nasabah dan banknya," ujar Wimboh, di Jakarta, Kamis (4/10).


Restrukturisasi adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.


Wimboh menjelaskan dalam kondisi nasabah yang terkena dampak dari bencana alam, bank-bank biasanya memahami dan memberikan kemudahan kepada nasabahnya dalam memenuhi kewajiban angsurannya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top