Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Bencana Alam

Korban Gempa di Sulteng Setuju Direlokasi

Foto : ANTARA/Mohamad Hamzah

BANTUAN AIR BERSIH - Sejumlah warga korban gempa dan tsunami mengisi galon dengan air siap minum bantuan Kementerian PUPR di Lapangan Vatulemo di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (10/10).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengatakan masyarakat terdampak gempa dan atau tsunami di Palu, Donggala, dan sebagian wilayah di Sulawesi Tengah, setuju untuk direlokasi.

"Masyarakat sudah menyetujui mereka ingin direlokasi," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, dalam konferensi pers "Update Tanggap Bencana Sulawesi Tengah", di Jakarta, Rabu (10/10).

BNPB mencatat sebanyak 2.045 korban meninggal akibat gempa dan tsunami di Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng) hingga 10 Oktober 2018 siang hari. Sementara, sebanyak 82.775 jiwa mengungsi akibat dampak gempa dan tsunami dengan rincian 74.044 jiwa di Sulawesi Tengah dan 8.731 jiwa di luar Sulawesi Tengah.

Pernyataan Tertulis

Sutopo mengatakan untuk relokasi warga, Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) menekankan harus ada pernyataan tertulis di atas kertas agar tidak ada masalah di kemudian hari.

"Agar suatu saat mereka tidak menuntut lahan mereka di daerah terdampak bencana itu," tuturnya. Pemerintah Provinsi Sulteng sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Palu dan Pememerintah Daerah Sigi dan Donggala terkait lahan hunian sementara bagi korban yang kehilangan rumah.

Dia menuturkan Pemerintah Kota Palu menyiapkan lokasi di Duyu untuk korban dari Perumnas Balaroa, dan lahan di Ngata Baru untuk korban di Petobo. Lahan itu adalah lahan yang selama ini tidak digunakan atau lahan Hak guna bangunan yang ditidurkan.

Namun, sebelum dilakukan pembangunan hunian sementara, Sutopo mengatakan tim ahli sedang melakukan pengkajian terhadap keamanan lahan tersebut, misalnya ada tidaknya potensi likuifaksi.

Di tempat terpisah, Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR ), Abdul Kamarzuki, mengatakan kriteria yang dikedepankan dalam pemilihan alternatif lokasi, antara lain adalah bebas dari ancaman bahaya (baik patahan aktif, likuifaksi, longsor, tsunami, banjir, dan mikrozonasi tinggi gempa bumi), bukan sempadan pantai, sempadan sungai, tidak berada di kawasan lindung atau kawasan lain dengan kelerengan lebih dari 15 persen, memiliki akses yang cukup baik ke sumber air serta penguasaan tanah Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) telah habis.

Hasil identifikasi sementara menghasilkan lima lokasi alternatif yang tersebar di tiga kecamatan, yaitu satu lokasi seluas 79,30 di Kecamatan Palu Barat, dua lokasi di Kecamatan Sigi Biromaru seluas 200 ha dan 217 ha, serta dua lokasi di Kecamatan Palu Timur seluas 57 ha dan 99,63 ha.

Ant/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top