"Korban 22 Mei" Ditanggung BPJS
JAKARTA - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, mengatakan bahwa pihaknya siap menanggung serta menjamin seluruh biaya pasien (jika ada) korban unjuk rasa pengumuman hasil pemilu pada 22 Mei mendatang melalui skema BPJS.
"Biaya akan kami tanggung melalui skema Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan," kata Widyastuti. Widyastuti menegaskan pasien tidak perlu mengeluarkan biaya jika menjadi salah satu korban pada aksi yang mungkin akan digelar menjelang pengumuman tersebut.
"Jika tidak ditanggung oleh BPJS, nanti bisa masuk dalam kegiatan klaim melalui dana APBD," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa korban yang berhak menerima pelayanan kesehatan gratis tersebut merupakan korban yang mengalami cedera akibat terdampak langsung oleh peristiwa di DKI Jakarta.
"Khusus yang terjadi di Kota Jakarta saja ya," ucapnya.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya