KontraS Nilai Kesepakatan Jokowi dan FIFA Tak Berpihak pada Korban Kanjuruhan
Pendukung klub sepak bola Arema menyalakan lilin saat berjaga di luar stadion Kanjuruhan untuk memberikan belasungkawa kepada para korban tragedi Kanjuruhan.
Foto: REUTERS/Willy KurniawanKomisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan seluruh kesepakatan bersama antara pemerintah RI dengan FIFA sama sekali tidak memperlihatkan keberpihakan pada korban Tragedi Kanjuruhan.
Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) yang tergabung dalam Tim Gabungan Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil itu menilai kesepakatan yang dibuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Presiden FIFA Gianni Infantino hanya berfokus kepada ambisi pemerintah untuk dapat menjadikan Indonesia sebagai episentrum sepak bola di Indonesia bahkan dunia.
"Kami menilai ambisi tersebut tidak mengedepankan perlindungan, pemajuan dan penghormatan hak asasi manusia (HAM) terutama bagi para korban; jatuhnya 133 korban jiwa (sebelum bertambah) serta ratusan orang lainnya bahkan tidak menjadi pokok bahasan utama dalam kesepakatan antara Pemerintah dan FIFA pada pertemuan tersebut," bunyi pernyataan resmi KontraS, seperti dikutip Koran Jakarta, Jumat (21/10).
Sebagai informasi, dari pertemuan Jokowi dan Infantino pada Selasa (18/10) menghasilkan 3 (tiga) kesepakatan bersama antara pemerintahan Indonesia dengan FIFA. Pertama, Presiden menyebutkan bahwa Pemerintah Indonesia dan FIFA sepakat melakukan transformasi sepak bola Indonesia secara menyeluruh. Dalam hal ini, Pemerintah dan FIFA menyepakati bahwa tragedi Kanjuruhan merupakan pelajaran penting bagi persepakbolaan Indonesia maupun dunia, agar kedepannya tidak ada akan terulang kembali. Upaya transformasi tersebut meliputi kelayakan stadion sepak bola di Indonesia.
Kedua, dalam pertemuan itu disepakati juga bahwa agenda terkait dengan Piala Dunia U20 pada tahun 2023 akan tetap berjalan. Dalam kesepakatan ini, kami menyoroti ambisi tinggi Pemerintahan untuk terus dapat menjalankan Piala Dunia tanpa memperhatikan permasalahan yang terjadi pada Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 lalu.
Ketiga, kesepakatan terakhir terkait dengan upaya mengkaji ulang pemangku kepentingan persepakbolaan di Indonesia. Upaya tersebut merupakan salah satu bentuk transformasi secara menyeluruh persepakbolaan Indonesia.
Sayangnya, pertemuan yang berlangsung sebagai imbas tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan kurang lebih 134 orang tewas serta ratusan orang luka-luka itu sama sekali tidak membahas terkait dengan upaya pemulihan dan pemenuhan hak bagi korban. Hal itulah yang dinilai KontraS tidak relevan. Mengingat situasi dan kondisi saat ini terkait dengan korban masih belum selesai dan pemangku kepentingan justru memfokuskan pembahasan terkait dengan upaya transformasi sepak bola Indonesia secara keseluruhan bukan pada upaya pemulihan serta pemenuhan hak-hak korban, serta permasalahan terkait dengan penggunaan kekuatan dalam Tragedi Kanjuruhan.
"Kami menilai kedatangan Presiden FIFA, Gianni Infantino ke Indonesia untuk melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo dan PSSI merupakan langkah yang justru tidak relevan pada saat ini," ujar KontraS.
"Perlu diingat pula oleh Presiden FIFA dan Presiden Indonesia, bahwa peristiwa Kanjuruhan merupakan peristiwa terbesar kedua di dunia yang tentu saja telah melanggar hak asasi manusia bagi warga Indonesia," lanjutnya.
Atas dasar itu, KontraS mendesak pemerintah melalui Presiden Jokowi untuk memastikan Tragedi Kanjuruhan tidak akan terulang kembali dan memastikan jalannya proses investigasi berjalan secara akuntabel dan transparan dengan memerhatikan pertanggungjawaban komando.
Pemerintah diimbau KontraS juga untuk memastikan hak-hak dasar korban Tragedi Kanjuruhan terpenuhi baik secara psikologis maupun fisik dengan memperhatikan hak korban untuk pemulihan, kebenaran, keadilan dan jaminan ketidak berulangan.
KontraS juga mendesak Komnas HAM harus segera melakukan investigasi peristiwa Kanjuruhan sebagai kasus pelanggaran HAM berat. Sementara kepada Presiden FIFA, kontras mendesak Gianni Infantino untuk segera memberikan sanksi kepada PSSI sebagai bentuk pengimplementasian Human Rights Policy and Programme agar tidak hanya menjadi aturan tertulis semata.
Berita Trending
- 1 Regulasi Baru, Australia Wajibkan Perusahaan Teknologi Bayar Media Atas Konten Berita
- 2 Ini yang Dilakukan Pemkot Jaksel untuk Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Natal
- 3 RI Harus Antisipasi Tren Penguatan Dollar dan Perubahan Kebijakan Perdagangan AS
- 4 Kemendagri Minta Pemkab Bangka dan Pemkot Pangkalpinang Siapkan Anggaran Pilkada Ulang Lewat APBD
- 5 Terapkan SDGs, Perusahaan Ini Konsisten Wujudkan Sustainability Action Plan
Berita Terkini
- Tiket KA Nataru di Stasiun Gambir dan Pasar Senen Masih Bisa Dipesan
- Kemendagri Tekankan Pentingnya Kapasitas dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
- Wamendagri Bima Arya Dorong Pemda Tingkatkan PAD untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
- Wamendagri Bima Arya Tekankan Peran Strategis DPRD dalam Pembangunan Nasional dan Daerah
- Bom Meledak di Sebuah Festival di Thailand, 3 Orang Tewas Puluhan Terluka