
Kontraktor Sumur Resapan Terancam Sanksi
Salah satu lokasi pengerjaan drainase vertikal (sumur resapan) di kawasan Cilandak Barat, Cilandak Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).
Foto: ANTARA/Sihol HasugianJAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan sanksi bagi kontraktor yang tidak melaksanakan pembuatan sumur resapan sesuai prosedur.
"Jadi penting program ini kita laksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan. Tentu bagi siapa saja penyedia atau kontraktor yang tidak melaksanakan sesuai dengan aturan spek yang ada itu akan mendapatkan sanksi," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ditemui di Balai Kota, Jakarta, Selasa (7/12).
Pemprov DKI Jakarta saat ini masih mengejar target untuk menyelesaikan pembangunan 26.000 sumur resapan pada akhir 2021, guna mengantisipasi banjir dan genangan air saat musim penghujan.
Menurut Riza Patria, saat ini sudah lebih dari 20.000 titik sumur resapan yang terbangun, sehingga masih tersisa sekitar 6.000 sumur resapan. "Sudah lebih dari 20.000 titik di seluruh DKI Jakarta dibangun sumur resapan tahun ini, Insya Allah ditargetkan 26.000 titik yang harus selesai di akhir tahun ini," ujar Riza.
Dijelaskannya, program sumur resapan ini adalah salah satu program dalam rangka pencegahan genangan saat terjadi hujan berintensitas tinggi di wilayah DKI Jakarta. Karena sumur resapan ini berfungsi menampung sementara air hujan yang ada. Sebelum mengalir masuk ke sungai, kali, dan laut, maka air hujan ditampung dulu di sumur resapan untuk mengurangi genangan yang ada.
"Seperti yang dapat dilihat di berbagai tempat, termasuk di Jalan Fatmawati yang tadinya setiap hujan terjadi genangan, sejak adanya sumur resapan tidak ada lagi genangan. Kemudian Lebak Bulus, Karanganyar, dan beberapa titik lainnya, hadirnya sumur resapan itu menghilangkan adanya genangan-genangan dan banjir yang ada di titik-titik tersebut," ujar Riza.
Riza juga mengingatkan agar kontraktor yang menjadi rekanan Pemprov DKI untuk membangun sumur resapan sesuai ketentuan dan spesifikasi yang telah ditetapkan aturan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Yusmada Faizal mengaku telah menegur 29 kontraktor yang menjadi rekanan untuk memperbaiki dan memastikan pengerjaan sumur resapan atau drainase vertikal sesuai standar.
Yusmada menjelaskan sumur resapan di Lebak Bulus III menjadi pesan agar seluruh vendor kontraktor di wilayah Pemprov DKI Jakarta dapat mengerjakan proyek sebaik mungkin dari segi perencanaan hingga eksekusi. "Ini menjadi pesan bagi semua rekanan, ada 29 vendor yang melaksanakan ini. Kami minta untuk melaksanakan pekerjaan sebaik mungkin," kata Yusmada, Senin (6/12).
Berita Trending
- 1 Kerusakan Parah di Hulu Sungai Ciliwung, Sungai Bekasi dan Sungai Cisadane
- 2 Mourinho Percaya Diri, Incar Kebangkitan Fenerbahce di Liga Europa Lawan Rangers
- 3 Warga Jakarta Wajib Tau, Boleh Cek Kesehatan Gratis Kapan Saja
- 4 Mantap, Warga Jakarta Kini Boleh Cek Kesehatan Gratis Kapan Saja tanpa Harus Nunggu Hari Ulang Tahun
- 5 Lingkungan Hidup, Pemerintah Bakal Terapkan Sanksi Paksaan di Puncak
Berita Terkini
-
Polri Pamerkan Narkoba yang Disita antara Januari hingga Februari 2025
-
Pesawat American Airlines Terbakar saat Mendarat di Colorado
-
Donatella Versace Mengundurkan Diri Sebagai Kepala Kreatif Versace Roma
-
Mantan Kapolres Ngada Jadi Tersangka, Polisi Diminta Telusuri Kemungkinan Anak Lain Jadi Korban
-
Coreng Citra Polisi, Kadiv Propam: Polri Tak akan Toleransi Tindakan Eks Kapolres Ngada