Konsumsi Pertalite Segera Diatur
Pemerintah kini merumuskan konsumen yang berhak menerima BBM bersubsidi, meliputi usaha kecil, usaha mikro, petani kecil lahannya di bawah dua hektare, kendaraan umum.
JAKARTA - Pemerintah Indonesia sedang merumuskan aturan terkait penunjukan teknis pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dan solar. Pengaturan pembelian BBM bersubsidi tersebut dimaksudkan agar penyalurannya dapat lebih tepat sasaran.
Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswanto, mengatakan regulasi itu akan mengatur dua hal, yakni kenaikan harga minyak dunia dan peralihan konsumen dari BBM nonsubsidi ke BBM bersubsidi akibat disparitas harga.
"Di dalam Perpres tersebut tidak hanya BBM jenis pertalite yang akan disempurnakan, satu lagi yang lebih krusial BBM jenis solar karena solar masih disubsidi meskipun subsidi per liter, tetapi harganya masih sangat murah kalau dibandingkan dengan solar nonsubsidi," ujarnya dalam tayangan CNBC Energy Corner yang dipantau di Jakarta, Senin (30/5).
Saat ini harga solar bersubsidi hanya dijual 5.100 rupiah per liter, sedangkan harga solar nonsubsidi sudah mencapai hampir 13.000 rupiah per liter.
Djoko mengungkapkan perang Ukraina dengan Russia telah membuat harga minyak dunia melambung terutama gasoline, sehingga harga pertamax di dalam negeri terkerek naik menjadi 12.500 rupiah per liter.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya