Konsititusi Korut Kini Definisikan Korsel sebagai Negara yang 'Bermusuhan'
Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un (tengah) pada bulan Januari menyerukan perubahan konstitusi yang mendefinisikan Korea Selatan sebagai negara yang bermusuhan.
Tindakan tersebut merupakan "bagian dari pemisahan bertahap wilayahnya, tempat kedaulatannya dilaksanakan, dari wilayah ROK".
Korea Utara mengatakan bahwa beberapa ruas jalan raya dan jalur kereta api utama antar-Korea telah "diblokir sepenuhnya melalui peledakan."
"Ini adalah tindakan yang tak terelakkan dan sah yang diambil sesuai dengan persyaratan Konstitusi DPRK yang dengan jelas mendefinisikan ROK sebagai negara yang bermusuhan," tambahnya.
Korea Utara mengadakan pertemuan penting parlemen yang hanya menyetujui peraturan tersebut minggu lalu, ini merupakan konfirmasi pertama bahwa hukum dasar negara itu telah diamandemen sesuai dengan tuntutan Kim.
Laporan itu tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang perubahan konstitusional.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya