Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Konsititusi Korut Kini Definisikan Korsel sebagai Negara yang 'Bermusuhan'

Foto : STR/KCNA VIA KNS/AFP

Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un (tengah) pada bulan Januari menyerukan perubahan konstitusi yang mendefinisikan Korea Selatan sebagai negara yang bermusuhan.

A   A   A   Pengaturan Font

Konstitusi Korea Utara sekarang mendefinisikan Korea Selatan sebagai negara yang "bermusuhan".

SEOUL - Korea Utara mengatakan pada hari Kamis (17/10), konstitusinya sekarang mendefinisikan Korea Selatan sebagai negara yang "bermusuhan", pertama kalinya Pyongyang mengonfirmasi perubahan hukum yang diminta oleh pemimpin Kim Jong Un awal tahun ini.

Korea Utara meledakkan jalan raya dan rel kereta api yang menghubungkan negara itu dengan Korea Selatan minggu ini sebagai "tindakan yang tak terelakkan dan sah yang diambil sesuai dengan persyaratan Konstitusi DPRK yang dengan jelas mendefinisikan ROK sebagai negara yang bermusuhan," kata Kantor Berita Pusat Korea resmi, KCNA.

Militer Korea Selatan pada hari Selasa merilis rekaman video tentara Korea Utara yang meledakkan jalan raya dan rel kereta api yang sangat simbolis yang menghubungkan kedua Korea, beberapa hari setelah militer Pyongyang berjanji akan menutup perbatasan dengan Korea Selatan "secara permanen".

Hubungan kedua Korea berada di salah satu titik terendah dalam beberapa tahun, setelah Kim pada bulan Januari mendefinisikan Seoul sebagai "musuh utama" negaranya dan mengatakan mereka tidak lagi tertarik pada reunifikasi.

KCNA mengatakan pada hari Kamis bahwa tentara telah mengambil "tindakan untuk secara fisik memutus jalur jalan raya dan rel kereta api DPRK yang menuju ke ROK (Korea Selatan)".
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : AFP

Komentar

Komentar
()

Top