Konsistensi Penegak Hukum Jadi Kunci Berantas Judi Online
Pakar hukum pidana sekaligus Doktor Ilmu Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Chairul Huda.
Foto: ANTARAJAKARTA - Pakar hukum pidana sekaligus Doktor Ilmu Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Chairul Huda, menyebut bahwa konsistensi penegak hukum menjadi kunci untuk memberantas judi daring di Indonesia.
Menurut dia, ancaman atau hukuman pidana yang ada saat ini sudah cukup untuk menjerat atau menghukum para bandar, pelaku yang terlibat dalam jaringan, serta pemain dari aktivitas ilegal itu, sehingga yang dibutuhkan hanya tinggal keberlanjutan memberantas tindak pidana tersebut.
"Ancaman pidana yang ada sudah cukup, yang belum cukup adalah konsistensi penegak hukum dalam melakukan penindakan," kata Chairul di Jakarta, Selasa (19/11).
Ia membeberkan, konsistensi itu sangat penting dalam penegakan hukum, karena kejahatan itu sangat terbuka kemungkinan untuk melibatkan oknum pejabat terkait.
Setiap penegak hukum, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan, harus bergerak masif sehingga pemberantasan bisa maksimal.
"Karena banyak terlibat (jaringan judi daring) dari oknum pejabat," ujar akademisi di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) itu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penanganan dan pemberantasan kasus judi daring di Indonesia saat ini sedang berjalan di seluruh wilayah.
"Soal judi daring sudah jelas, harus tindak tegas," kata Listyo setelah mengunjungi pos pengungsian korban erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (18/11).
Kapolri menjelaskan penanganan kasus judi daring yang sedang berjalan di seluruh wilayah mulai dari penangkapan bandar judi, penangkapan oknum yang terlibat judi, dan melakukan tracing (pelacakan) aset oknum yang terlibat judi.
"Semuanya sedang berjalan, pada saatnya tentu akan dirilis secara resmi," ujar dia.
Kapolri menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya akan memberantas kasus judi daring secara serius.
Dalam upaya pemberantasan judi daring, lanjut Listyo, kepolisian bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menelusuri harta kekayaan pelaku untuk disita dan diserahkan ke negara.
Berita Trending
- 1 Dorong Sistem Pembayaran Inklusif, BI Hadirkan Tiga Layanan Baru BI-Fast mulai 21 Desember 2024
- 2 Desa-desa di Indonesia Diminta Kembangkan Potensi Lokal
- 3 Kenaikan PPN 12% Bukan Opsi Tepat untuk Genjot Penerimaan Negara, Pemerintah Butuh Terobosan
- 4 Pemerintah Harus Segera Hentikan Kebijakan PPN 12 Persen
- 5 Libur Panjang, Ribuan Orang Kunjungi Kepulauan Seribu
Berita Terkini
- Korut akan Kirim Lagi Pasukan dan “Drone” ke Russia
- PGI Harap Perayaan Natal Jadi Momentum Merajut Solidaritas dan Empati di Tengah Adanya Konflik dan Bencana
- Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pilkada 2024 di MK
- Dana Desa Boleh Digunakan untuk Tangani Kedaruratan
- Naikkan Tarif Impor untuk Redam Gelombang PHK