Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Transformasi Industri - Pemerintah Tetapkan 34 Standar Industri Hijau dan Tunjuk 14 LSIH

Konsep "Sustainability" Perkuat Daya Saing Manufaktur

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong penerapan industri hijau di sektor manufaktur. Sebab, penerapan industri hijau akan mendorong daya saing industri nasional dan peningkatan investasi di sektor manufaktur.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Doddy Rahadi, menuturkan praktik sustainability mengedepankan pemeliharaan lingkungan untuk masa depan bumi yang lebih baik. Penerapan konsep sustainability juga sudah diadaptasi Kemenperin dalam melakukan pembinaan industri manufaktur dengan memacu pengembangan industri hijau.

"Industri hijau merupakan salah satu kebijakan sektor industri yang mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan, sehingga pembangunan industri dapat selaras dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan dapat memberi manfaat bagi masyarakat," ujar Doddy di Jakarta, Kamis (26/1).

Doddy menyampaikan kebijakan penerapan Standar Industri Hijau (SIH) dapat menjadi perangkat yang digunakan oleh industri untuk memenuhi regulasi penggunaan sumber daya berkelanjutan. Melalui upaya itu, perusahaan industri yang menerapkan konsep industri hijau juga diharapkan makin memiliki daya saing tinggi.

Doddy menuturkan, hingga saat ini pemerintah menetapkan 34 Standar Industri Hijau dan menunjuk 14 Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH), 12 di antaranya merupakan balai di bawah BSKJI, termasuk Balai Besar Standardisasi Pelayanan Jasa Industri Kimia, Farmasi dan Kemasan (BBSPJIKFK) Kemenperin.

Lembaga Sertifikasi

Penunjukan BBSPJIKFK Kemenperin menjadi salah satu LSIH ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian No 24 Tahun 2021 dengan 11 ruang lingkup, meliputi semen portland, pengolahan susu bubuk, berbasis air, pupuk urea, minyak goreng dari kelapa sawit, cat berbasis pelarut organik, gula kristal putih, pupuk NPK padat, tas atau kantong belanja plastik dan bioplastik, kertas dan papan kertas gelombang dan kemasan dari kaca.

"Lembaga Sertifikasi Industri Hijau BBSPJIKFK Kemenperin didukung oleh tiga orang auditor industri hijau," tutur Doddy.

Sertifikasi Industri Hijau yang dilakukan Kemenperin diharapkan mendukung mendukung komitmen pemerintah Indonesia untuk turut berkontribusi pada penanganan perubahan iklim yang telah menetapkan target pengurangan emisi karbon atau emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen melalui kemampuan sendiri. Sedangkan 41 persen lainnya melalui dukungan internasional pada 2030 mendatang, sesuai dengan komitmen Nationally Determined Contribution (NDC) dan target untuk mencapai Net Zero Emission (NZE) pada 2060.

Menteri Perindustrian, Agus Guniwang Kartasasmita, mengatakan investasi pada sektor industri di Tanah Air terus meningkat meski di tengah dinamika geopolitik dunia yang menyebabkan ketidakpastian ekonomi global.

Hal ini menandakan Indonesia masih menjadi negara tujuan investasi bagi para pelaku industri manufaktur nasional maupun global. Sepanjang 2022, industri meraup investasi senilai 497,7 triliun rupiah.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top