Konsep Omnibus Law RUU Sisdiknas Dinilai Masih Belum Jelas
Guru Besar Bidang Ilmu Politik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan dalam konferensi pers Dorongan Penundaan RUU Sisdiknas Masuk Prolegnas Prioritas 2022, di Jakarta, Minggu (28/8).
JAKARTA - Guru Besar Bidang Ilmu Politik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan mengatakan konsep Omnibus Law dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional belum jelas. Menurutnya, substansi dan materi RUU tersebut tidak cukup mewakili tiga undang-undang yang hendak disatukan.
"RUU ini tidak lebih baik dengan UU yang ada sekarang. Kalau mau menyatukan tiga UU ini tidak cukup, karena rancang bangun dari substansi, materinya tidak cukup untuk mewakili," ujarnya dalam konferensi pers Dorongan Penundaan RUU Sisdiknas Masuk Prolegnas Prioritas 2022, di Jakarta, Minggu (28/8).
RUU Sisdiknas sendiri mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Menurut Cecep, keterkaitan RUU tersebut dengan UU yang ada belum kuat, terutama dengan UU Dikti.
"Yang tidak kalah penting, ini seakan-akan kalau dibangunan, dasarnya juga tidak jelas dan lemah," jelasnya.
Dia menambahkan, dari sisi formal pembuatan RUU Sisdiknas harus ditaati pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Prosesnya harus dibuka ke publik seperti perguruan tinggi dan para praktisi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya