Kongres AS Loloskan RUU Kejahatan Kebencian
RUU Antikebencian l Ketua DPR Amerika Serikat, Nancy Pelosi (kiri), saat berbicara dalam konferensi pers di Capitol Hill, Washington DC, saat menanggapi diloloskannya RUU antikebencian oleh Senat AS pada Selasa (18/5). RUU ini dibuat setelah serangan tindak kekerasan terhadap warga keturunan Asia-Amerika meningkat selama terjadinya pandemi virus korona.
WASHINGTON DC - Anggota parlemen Amerika Serikat (AS) pada Selasa (18/5) meloloskan rancangan undang undang (RUU) antikebencian dan mengirimkan RUU itu ke meja kerja Presiden Joe Biden untuk diteken dan disahkan.
RUU ini diloloskan dengan tujuan agar bisa mencegah tindak kekerasan terhadap warga keturunan Asia-Amerika menyusul terjadinya peningkatan serangan yang mengkhawatirkan termasuk pembunuhan selama terjadinya pandemi virus korona.
Dewan Perwakilan Rakyat AS mengesahkan Undang-Undang Kejahatan Kebencian Covid-19 dengan dukungan suara yang kuat secara bipartisan yakni 364 suara berbanding 62 suara, beberapa pekan setelah disetujui Senat dengan dukungan suara hampir bulat.
Biden sendiri telah menyatakan dukungan atas undang-undang tersebut, yang akan mempercepat peninjauan kejahatan rasial terkait Covid-19 terhadap warga Amerika keturunan Asia dan Kepulauan Pasifik (Asian Americans and Pacific Islanders/AAPI), memperluas kesadaran publik mengenai isu tersebut, dan memberikan panduan kepada pemerintah negara bagian dan lokal tentang cara bagaimana memerangi kejahatan rasial tersebut.
Tanggapan Pelosi
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Ilham Sudrajat
Komentar
()Muat lainnya