Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Bela Negara

Komponen Cadangan ASN Bersifat Sukarela

Foto : Istimewa

Menpan RB Tjahjo Kumolo

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Program komponen cadangan (komcad) Aparatur Sipil Negara (ASN) bersifat sukarela, tidak wajib. "Jadi, tidak benar jika ada yang mengatakan, program Komcad ASN bersifat wajib," tandas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Kamis (30/12).

Maka, dia menekankan bahwa ASN tidak diwajibkan untuk mengikuti pelatihan komcad. Yang benar, pegawai ASN bisa mengikuti pelatihan komcad. Dia minta Pejabat Pembina Kepegawaian untuk dapat mendorong dan memberi kesempatan ASN yang memenuhi syarat untuk dapat mengikuti pelatihan komcad.

"Memang ASN diharapkan terlibat dalam program komcad sebagai bentuk dukungan terhadap pertahanan negara. Dengan bergabungnya ASN ke dalam komcad, dapat memperkuat pertahanan negara yang dilakukan komponen utama, Tentara Nasional Indonesia," katanya.

Ditambahkan, komcad sendiri merupakan program pemerintah untuk memperkuat kemampuan dari komponen utama pertahanan negara. Komcad disiapkan untuk dapat dimanfaatkan ketika negara dalam kondisi darurat seperti menghadapi ancaman perang dan bencana alam.

Ketentuannya ada dalam UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional. Adapun program pelatihan komcad dikoordinasikan oleh Kementerian Pertahanan.

Namun, lanjut Tjahjo, meski program komcad ASN sifatnya sukarela, tetap ada mekanisme atau prosedur yang harus dipenuhi.

Jadi, syarat dan ketentuan ASN yang ingin mengikuti pelatihan komcad antara lain setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berusia 18-35. Kemudian sehat jasmani rohani dan tidak memiliki catatan kriminalitas.

Mereka yang memenuhi syarat, akan mengikuti seleksi komcad yang terdiri dari pengetahuan umum, kesamaptaan jasmani, serta uji sikap. "Yang lolos seleksi dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan," ungkapnya.

Setelah lulus dan resmi menjadi anggota komcad, kata Tjahjo, ASN bersangkutan akan kembali bertugas di instansinya. TNI sewaktu-waktu bisa memanggil untuk mengikuti pelatihan kembali sebagai bentuk penyegaran untuk memastikan kemampuannya masih terjaga. Apabila terdapat kondisi darurat negara, anggota komcad dapat turun apabila mendapat panggilan Presiden melalui DPR.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top