Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kementerian PPPA Prioritaskan Berdayakan Perempuan Penyintas Kekerasan pada 2024

Foto : ANTARA/ Anita Permata Dewi

Dari kiri ke kanan: Deputi Bidang Kesetaraan Gender KemenPPPA Lenny N Rosalin, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA Pribudiarta Nur Sitepu, Menteri PPPA Bintang Puspayoga, dan Plt Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Titi Eko Rahayu dalam konferensi pers Capaian KemenPPPA Tahun 2023 dan Resolusi Tahun 2024, di Jakarta, Jumat (5/1/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengatakan bahwa pada 2024, upaya pemberdayaan perempuan yang akan dilakukan KemenPPPA menitikberatkan pada pemberdayaan para perempuan penyintas kekerasan ataupun perempuan rentan.

"Yang kita prioritaskan tahun 2024, pemberdayaan-nya itu adalah pada para penyintas kekerasan," kata Menteri Bintang Puspayoga di Jakarta, Jumat (5/1).

Bintang Puspayoga mengatakan dalam implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pihaknya melakukan konsep hulu - hilir.

"Pencegahan, penanganan, perlindungan, penegakan hukum, sampai pemberdayaan. Itu yang menjadi fokus kita karena tugas fungsi implementatif kita adalah berkaitan dengan layanan rujukan akhir," katanya.

Sementara Deputi Bidang Kesetaraan Gender KemenPPPA Lenny N Rosalin menambahkan bahwa resolusi 2024 adalah meningkatnya kualitas hidup dan peran perempuan dalam pembangunan, mulai dari aspek koordinasi dan kemitraan, sosial budaya, hukum, SDM, sarana dan prasarana, dan kelembagaan.

Dia mencontohkan pada aspek sosial budaya, upayanya dengan kampanye masif kepada lembaga masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, media massa, dunia usaha, dan masyarakat tentang kesetaraan gender.

Pada aspek hukum, dengan merevitalisasi Program Kesadaran Hukum di masyarakat, mempercepat berbagai instrumen dan payung hukum sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pengarusutamaan gender, dan mempercepat penyusunan Peraturan Menteri tentang Standardisasi Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan (LPLPP).

Di aspek SDM, melalui peningkatan pemberdayaan perempuan bidang politik, hukum, sosial budaya, dan ekonomi.

"Juga melalui peningkatan kompetensi SDM di pusat dan daerah dalam revitalisasi penyelenggaraan pengarusutamaan gender di tujuh proses pembangunan," kata Lenny N Rosalin.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top