Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kompol Aditya Sebut Timsus Siber Bareskrim Terima Tiga DVR CCTV Kosong tanpa Data Elektronik

Foto : antarafoto

Kompol Aditya Cahya Sumonang memberikan kesaksian di sidang obstruction of justice

A   A   A   Pengaturan Font

Selain itu, dalam kesaksiannya, Aditya juga mengatakan bahwa CCTV di Komplek Polri Duren Tiga tersambar petir. Dia mendalami hal itu karena mendapat informasi bahwa CCTV tersebut tersambar petir.

"Ternyata memang benar, Pak. Jadi, untuk tersambar petir itu kameranya, bukan DVR-nya; (DVR) tidak terganggu, menurut keterangan Pak Marzuki tidak terganggu," ujar Aditya.

Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria merupakan dua dari tujuh terdakwa kasus perintangan keadilan terhadap penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua. Lima terdakwa lain adalah Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Hendra dan Agus didakwa dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top