Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Bom Gereja Oikumene

Kompensasi Bagi Korban Terorisme Diapresiasi

Foto : ISTIMEWA

Teror Bom di Gereja Oikumene, Sengkotek, Loa Janan, Samarinda

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), mengapreasi tuntunan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pengeboman di Gereja Oikumene. Dalam tuntutannya, Jaksa membacakan tuntuntan pembayaran kompensasi kepada korban sebesar Rp1,4 miliar. "Dalam tuntutan, JPU meminta negara membayar kerugian untuk tujuh orang korban yang mengklaim mengalami kerugian," kata Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi W. Eddyono di Jakarta, Jumat (1/9).

Menurut Supriyadi, dalam tuntunannya, jaksa meminta negara memberi kompensasi kepada korban dengan jumlah kompensasi bervariasi. Korban pertama mendapat kompensasi sebesar Rp 128,565,000. Sementara korban kedua, Rp 118,798,000, korban ketiga mendapat Rp 124,170,000, korban keempat Rp 131,770,000. Korban kelima R p 305,595,400, korban keenam Rp 534,137,000, dan korban ketujuh mendapat Rp 136,500,000.

" Kami mengapresiasi tuntutan kompensasi yang diajukna oleh JPU dalam kasus tersebut," katanya. Menurutnya, ini merupakan tuntutan resmi pertama kompensasi yang diajukan dalam surat tuntutan di Indonesia. Sebelumnya jaksa hanya membacakan permohonan kompensasi, tapi tidak memasukkannya dalam tuntutan. Misalnya pada kasus bom Thamrin, proses permohonan kompensasi dari 9 korban sebesar Rp 1,3 miliar yang difasilitasi LPSK hanya dibacakan JPU bersamaan dengan tuntutan.

Dampaknya, majelis hakim tidak mempertimbangkan korban Bom Thamrin. Sedangkan pada kasus JW Mariot, JPU membacakan permohonan kompensasi namun tidak memasukkanya dalam tuntutan. "Tapi Majelis Hakim justru mengabulkan permohonan kompensasi korban," ujarnya.

Supriyadi menambahkan hak atas kompensasi bagi korban terorisme telah diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 12 A Undang- Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal 36 Perpu No 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana yang ditetapkan sebagai UU Nomor 15 tahun 2003 juga mengatur itu.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top