Komnas Perempuan Harapkan Layanan Aborsi Aman Korban Perkosaan Harus Memadai
Foto : antara foto
Anggota Komnas Perempuan Satyawanti Mashudi
"Hampir seluruhnya tidak mendapatkan akses aborsi aman," kata Satyawanti Mashudi.
Pihaknya mencontohkan adanya kriminalisasi pada korban perkosaan terjadi di Jambi pada 2018 terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun yang diperkosa oleh kakak kandungnya, hingga akhirnya korban dijatuhi hukuman enam bulan oleh Pengadilan Negeri setempat.
"Di tingkat Pengadilan Tinggi, anak ini dibebaskan karena hakim berpendapat bahwa korban (aborsi) dalam kondisi terpaksa," katanya.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya