Komnas HAM Sebut Ada Kemajuan dalam Kerangka Normatif HAM Pasca 1998
Ketua Komnas HAM Atnike Sigiro
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan secara umum terdapat kemajuan dalam perkembangan kerangka normatif HAM pasca-peristiwa 1998.
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan secara umum terdapat kemajuan dalam perkembangan kerangka normatif HAM pasca-peristiwa 1998.
"Hal ini dibuktikan dengan banyaknya peraturan dan kelembagaan baru yang bertujuan untuk melindungi pemenuhan HAM," kata Ketua Komnas HAM Atnike Sigiro dalam Bincang Pembangunan Seri III, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa kemarin.
Atnike mengatakan sejumlah peraturan perundang-undangan telah dibuat dan direvisi, dengan lebih menyangkut upaya perlindungan dan pemenuhan HAM.
Dia menjelaskan dengan dibentuknya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang melindungi saksi dan korban yang terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), terorisme, perdagangan manusia, dsb. merupakan salah satu contoh peraturan tersebut.
Selain itu, dia menyebutkan adanya Undang-Undang (UU) tentang KDRT, Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPSK), Pekerja Migran, dsb. juga merupakan contoh dari perkembangan kerangka normatif HAM pasca 1998.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya