Komnas HAM: Satu Prajurit TNI Pelaku Mutilasi Sipil Punya Senjata Rakitan
Rekonstruksi TNI mutilasi warga sipil di Mimika, Papua.
"Bagi kami aneh, kenapa kok dia punya senjata rakitan yang waktunya itu juga cukup lama, kan enggak boleh, siapa pun. mau sipil, militer maupun polisi tidak boleh mempunyai senjata rakitan," jelas Anam.
Komnas HAM bahkan menyebut kasus TNI mutilasi terhadap empat warga sipil ini sebagai pembunuhan berencana.
"Dari berbagai keterangan yang kita ambil, dari berbagai pihak, dan analisis atas fakta. Pertama ada temuan awal perencanaan pembunuhan dan mutilasi," ucap Anam.
Tak hanya itu, Anam mengungkapkan bahwa pihaknya juga menemukan bekas penyiksaan yang disebut Komnas HAM sebagai perilaku merendahkan harkat dan marbat manusia.
"Memunculkan dugaan adanya tindakan kekerasan, penyiksaan dan perlakuan lainnya yang merendahkan harkat dan martabat manusia yang menjadi isu serius dalam Hak Asasi Manusia," papar Anam.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya