Komnas HAM Harap Jokowi Lanjutkan Penyelesaian Kasus di Papua
Foto : ANTARA/Dokumentasi Frits Bernard Ramandey
Kepala Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua Frits Bernard Ramandey.
"Presiden juga telah mengeluarkan dua keputusan penting soal penyelesaian HAM di Indonesia," ujarnya.
Dia menjelaskan kedua keputusan tersebut yakni Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM yang berat dan Kepres Nomor 4 Tahun 2023 tentang tim pemantauan pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM yang berat.
"Dua keputusan ini menunjukkan bahwa Presiden Jokowi mempunyai komitmen dalam menyelesaikan kasus-kasus HAM berat di Indonesia yang telah ditetapkan Komnas HAM," katanya lagi.
Dia menambahkan namun hal tersebut tidak berarti penyelesaian kasus HAM berat di-bypass-kan atau dihindari dengan upaya non yudisial sehingga ini menjadi tugas yang sekiranya diselesaikan Presiden Jokowi.
Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya