Komisioner Baru Harus Mampu Bertindak Cepat
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu meminta anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) yang terpilih bergerak cepat dalam menindak pelanggaran dalam industri jasa keuangan.
"Pada periode ketiga Dewan Komisioner OJK nanti bukan hanya kemampuan analisis di atas meja, namun juga harus memadukan kepemimpinan lapangan yang bergerak cepat mencegah dan menindak dugaan pelanggaran dalam industri jasa keuangan," kata Masinton Pasaribu dalam rilis di Jakarta, Sabtu (5/3).
Untuk itu, ujar dia, OJK juga harus dapat menjawab tantangan zaman serta memperhatikan regulasi yang mengatur jabatan tersebut.
Mengutip Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, pasal 22, kata Masinton, secara tegas dan jelas mengatur larangan Dewan Komisioner OJK memiliki benturan kepentingan (conflict of interest) di lembaga jasa keuangan yang diawasi oleh OJK
Politisi Fraksi PDIP itu menekankan pentingnya menjawab tantangan perkembangan pesat dan cepat industri jasa keuangan dalam era digital. "Seperti investasi di pasar modal, perbankan, asuransi, dan lainnya, di mana berbagai macam jenis praktek investasi berkembang sangat pesat dan cepat dengan berbagai kemasan produk," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya