Komisi Yudisial Umumkan Calon Hakim Agung Lolos Seleksi
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah saat menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, (20/9/2022).
Secara umum seleksi calon hakim agung pada MA tersebut telah berlangsung selama enam bulan terakhir. Penjaringan calon hakim itu merupakan tindak lanjut KY atas permintaan MA guna mengisi sejumlah posisi yang kosong.
Jakarta - Komisi Yudisial Republik Indonesia mengumumkan nama-nama calon hakim agung pada Mahkamah Agung tahun 2022/2023 yang dinyatakan lolos seleksi wawancara.
"Pertama, untuk Kamar Pidana adalahAnnas Mustaqim, Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah di Jakarta, Jumat.
Kedua, Sukri Sulumin, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Samarinda. Selanjutnya, untuk Kamar Perdata KY meloloskan satu peserta, yakni Dr.Lucas Prakoso yang saat ini menjabat sebagai Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA.
Untuk Kamar Agama tim panitia seleksi menyatakan Dr. Imron Rosyadi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, lolos tes wawancara. Kemudian untuk Kamar Tata Usaha Negara, KY meloloskan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara MALulik Tri Cahyaningrum.
Terakhir, tim panitia seleksi calon hakim agung tahun 2022/2023menyatakan Dr. Triyono Martanto, Wakil Ketua II Pengadilan Pajak, dinyatakan lolos untuk Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak.
Siti mengatakan nama-nama calon hakim agung yang lolos tersebut berdasarkan keputusan rapat pleno Komisi Yudisial pada tanggal2 Februari 2023.
Secara umum seleksi calon hakim agung pada MA tersebut telah berlangsung selama enam bulan terakhir. Penjaringan calon hakim itu merupakan tindak lanjut KY atas permintaan MA guna mengisi sejumlah posisi yang kosong.
Siti Nurdjanah mengatakan untuk mendapatkan calon hakim yang berintegritas KY melibatkan berbagai pihak yang dinilai kompeten, termasuk peran serta masyarakat untuk memberikan masukan, terutama mengenai rekam jejak calon hakim.
"Selama proses seleksi calon hakim, KY memprioritaskan integritas calon hakim," kata dia.
Terakhir, metode penilaian dibuat secaraplan review,yakni penilai tidak mengetahui identitas calon, pun demikian sebaliknya.
Tidak sampai di situ saja, KY juga melibatkan institusi terkait dalam menyusun parameter penilaian hingga penelusuran rekam jejak calon hakim.
Oleh : Muhammad Zulfikar
Editor : Didik Kusbiantoro
Redaktur : Kris Kaban
Komentar
()Muat lainnya