Komisi XIII DPR Bakal Bahas RUU Perampasan Aset
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (23/10).
Selain itu, menurut dia, Komisi XIII DPR RI hanya memiliki porsi untuk membahas dua RUU prioritas, selebihnya berbagai rancangan undang-undang akan menjadi ranah dari Badan Legislasi DPR RI.
"Nanti kami bahaslah apa yang akan, rencang undang-undang yang akan kami usulkan di dalam proyek nasional kita," kata dia.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan menjadi pembahasan anggota dewan periode selanjutnya, yakni periode 2024-2029.
Adapun dorongan untuk menyelesaikan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset sempat disampaikan oleh presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo sebelum purnatugas.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya