Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Asumsi Makro 2022

Komisi XI DPR Setujui Target Pertumbuhan 5,2-5,8 Persen

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Rapat kerja Komisi XI DPR dengan pemerintah, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , dan Badan Pusat Statistik (BPS) menyepakati besaran asumsi dasar ekonomi makro dan target pembangunan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2022.

Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto saat memimpin rapat kerja tersebut di Jakarta, Selasa (8/6), mengatakan asumsi dasar ekonomi makro dan target pembangunan ini akan menjadi dasar pembahasan serta perumusan RAPBN 2022 pada tingkat selanjutnya di Badan Anggaran DPR.

Sebagian besar asumsi makro yang disepakati tidak berubah dari usulan awal dan pembahasan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penerimaan serta Panja Pertumbuhan dan Pembangunan Nasional. Asumsi dasar ekonomi makro tersebut adalah pertumbuhan ekonomi 5,2-5,8 persen, inflasi 2,0 persen-4,0 persen, nilai tukar rupiah 13.900-15.000 rupiah per dollar AS, dan tingkat suku bunga SBN 10 tahun 6,32-7,27 persen.

Selanjutnya, target pembangunan yang disepakati yaitu tingkat pengangguran terbuka 5,5-6,3 persen, tingkat kemiskinan 8,5-9,0 persen, gini ratio 0,376-0,378 dan Indeks Pembangunan Manusia 73,41-73,46.

Sedangkan, untuk indikator pembangunan, yang melibatkan nilai tukar petani dan nilai tukar nelayan, mengalami perubahan dari usulan awal, yaitu dari masing-masing 102- 104 dan 102-105 menjadi disepakati 103-105 dan 104-106.

Kesimpulan dari rapat ini juga mencakup hasil Panja Penerimaan yang antara lain meminta adanya strategi maupun perencanaan pendapatan negara yang dapat memberikan kepastian kepada belanja negara dan pembangunan.

Genjot Penerimaan

Pemerintah juga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan dari pajak melalui perdagangan elektronik serta mampu memaksimalkan data amnesti pajak pada 2016 serta informasi keuangan yang sudah disepakati sebelumnya.

Selain itu, pemerintah juga diharapkan mampu merumuskan objek cukai baru dengan memperhatikan UU dan meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor sumber daya alam.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top