Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Target Pembangunan

Komisi XI DPR Setujui Asumsi Pertumbuhan Ekonomi 5,3-5,9% di 2023

Foto : ISTIMEWA

Kahar Muzakir

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi XI DPR menyetujui asumsi dasar ekonomi makro dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 berupa pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan berkisar 5,3 sampai 5,9 persen year on year.

Adapun inflasi disetujui berkisar 2 sampai 4 persen, nilai tukar rupiah 14.300 rupiah-14.800 rupiah, dan tingkat suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun disepakati sekitar 7,34-9,16 persen. "Tidak ada perubahan sesuai usul pemerintah.

Untuk itu saya ketuk," kata Ketua Komisi XI DPR, Kahar Muzakir, dalam rapat kerja Komisi XI DPR bersama pemerintah, di Jakarta, Rabu (8/6). Adapun tingkat pengangguran ditargetkan untuk mencapai 5,3-6 persen, tingkat kemiskinan 7,5-8,5 persen, dan rasio gini berkisar 0,375 hingga 0,378. Sementara itu, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) diperkirakan berkisar 73,31 hingga 73,49, Nilai Tukar Petani (NTP) ditarget sekitar 105 sampai 107, dan Nilai Tukar Nelayan (NTN) sebesar 107 sampai 108.

Pemerintah yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Pusat Statistik (BPS), serta Komisi XI DPR juga menyepakati target rasio pajak sebesar 9,45-10 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2023.

Pendapatan Perpajakan

Seperti dikutip dari Antara, Wakil Ketua Komisi XI DPR, Amir Uskara, mengatakan pendapatan perpajakan diperkirakan berkisar pada 1.978 triliun rupiah pada 2023 agar rasio pajak dapat kembali seperti tahun 2019 sebesar 9,77 persen dari PDB.

"Dari sisi perpajakan, pemerintah akan menjaga efektivitas implementasi UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan), termasuk peningkatan rasio perpajakan serta terus memberikan insentif perpajakan yang terarah dan terukur," kata Amir. Pada 2023, pemerintah akan melakukan reformasi perpajakan untuk mendukung pemulihan ekonomi melalui insentif tepat sasaran dan terarah.

Pemerintah juga akan melanjutkan tren peningkatan pendapatan pajak dengan menjaga efektivitas implementasi UU HPP dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top