Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Komisi VII Desak Pemerintah Tindak Penambangan Ilegal

A   A   A   Pengaturan Font

Herman menambahkan, selain pemerintah pusat, peran pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk melakukan pengawasan dan penindakan termasuk pemberian sanksi. Sesuai dengan tupoksi yang diatur UU No 23/2014 tentang pemerintahan daerah, pengawasan menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan pusat.

"Sanksi atas pelanggaran hukum tergantung kadarnya, bisa peringatan, pencabutan izin, dan pidana/denda," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, indikasi adanya pengolahan mineral secara ilegal marak terjadi di daerah, salah satunya di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dugaan itu terkuak dari temuan terhadap aktivitas salah satu perusahaan pemegang Usaha Pertambangan (IUP) Batuan, PT Babarina Putra Sulung (BPS) di Babarina, Desa Muara Lapao pao, Kabupaten Kolaka.

Berdasarkan data Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, IUP Batuan atas nama PT BPS tersebut diterbitkan pada 9 Januari 2018 dengan No. 08/DPM-PTSP/ I / 2018. Secara administrasi, perusahaan itu hanya mengantongi pengolahan batuan, namun dalam kenyataannya mengolah mineral berupa ore nikel.

Modusnya, dalam melakukan aktivitas penambangan nikel bukan batuan, perusahaan itu melakukan pemuatan tanah urukan yang dinaikkan ke kapal tongkang untuk dijual ke PT Waja Inti Lestari (WIL) dan dari lokasi PT WIL tongkang tersebut dibuatkan berita acara verifikasi oleh Dinas ESDM Provinsi Sultra dan izin berlayar kapal tongkang dari Syahbandar Kolaka untuk dijual kepada Perusahaan pemilik smelter di Morowali.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top